Sah Diteken Menkeu, Gaji ASN Bakal Bertambah, Catat Waktu Dibayarkan dan Besarannya
Tumpukan uang selesai dihitung.--doc radarpalembang.disway.id
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Lagi, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan tambahan penghasilan atau gaji.
Tambahan penghasilan atau gaji bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) rencananya akan diberikan kepada setiap Kementerian/Lembaga (K/L).
Pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan atau gaji bagi setiap ASN berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh.
Rencananya, tambahan penghasilan atau gaji bagi setiap ASN akan diberlakukan mulai 2024 mendatang.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Turun Tajam, Sebelum Beli Cek di Sini Daftar Lengkapnya
Aturan tambahan penghasilan atau gaji bagi setiap ASN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Kabar baiknya, aturan tambahan penghasilan atau gaji bagi setiap ASN sendiri telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat 12 Mei 2023.
Berdasarkan lampiran PMK 49/2023, besaran biaya penambah daya tahan tubuh untuk tahun 2024 tersebut ditetapkan sesuai dengan provinsi ASN tersebut bertugas.
BACA JUGA:Ini Daftar Mobil Boleh Konsumsi BBM Jenis Pertalite, Cek di Sini!
Biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah tambahan yang diberikan setiap bulan di luar lainnya, misalnya tunjangan keluarga hingga kinerja.
Adapun kisaran biaya makanan penambah daya tahan tubuh mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang per hari.
Dengan begitu, mulai tahun depan setiap abdi negara dapat menerima tambahan biaya sekitar Rp 396 ribu sampai Rp 550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).
Sumber: