Dana Desa Habis Untuk Wanita Open BO, Mantan Kades di Musi Rawas Dituntut 7 Tahun Penjara

Dana Desa Habis Untuk Wanita Open BO, Mantan Kades di Musi Rawas Dituntut 7 Tahun Penjara

Dana Desa Habis Untuk Wanita Open BO, Mantan Kades di Musi Rawas Dituntut 7 Tahun Penjara--

LUBUKLINGGAU, RADARPALEMBANG.COM - Seorang mantan Kepala Desa bernama Herman Sawiran dituntut 7 tahun penjara karena kasus korupsi dana desa pada rentan waktu 2019-2020.

Dari persidangan diketahui dipakai oleh mantan kepala desa Ngesti Karya, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), tersebut untuk foya-foya dan menyewa wanita open BO.

Hal tersebut diketahui dari sidang yang digelar oleh PN Tipikor Lubuklinggau pada Rabu, 10 Mei 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan pada terdakwa.

Sebelumnya terdakwa Herman sendiri telah mengakui perbuatanya tersebut, dirinya mengaku menghabiskan Dana Desa untuk berfoya-foya dan menyewa wanita open BO.

BACA JUGA:95 Persen Penduduk Banyuasin Terdata Sebagai Peserta JKN

"Terdakwa mengakui uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadinya (foya-foya dan main perempuan).

Dalam sidang itu, JPU menuntut terdakwa Herman Sawiran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 7 tahun penjara," kata Kasi Pidsus Kejari Palembang, Hamdan 

Selain itu JPU juga menuntut Herman Herman membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 898 juta. Dan apabila tidak mampu membayar maka maka harta bendanya disita dilelang untuk menutupi uang tersebut.

Dan apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Operasi Penertiban Pelanggan PLN di Tulung Selapan, Petugas Diamuk Warga, Mobil Dirusak dan Hp Dirampas

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Hamdan.

JPU menilai Herman telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang momor 20 Tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi juntco pasal 18 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

 

Sumber: