Menag Minta Jajarannya Konsentrasi Penuh Siapkan Layanan Haji 1444 H/2023 M
Rakor persiapan penyelenggaran ibadah haji 1444 H/2023 M yang dipimpin langsung oleh Menag, Yaqut.--kemenag.go.id
Rencana jadwal keberangkatan Petugas Haji pada 20 Mei 2023 untuk Daker Madinah dan Bandara, serta pada 27 Mei 2023 untuk Daker Makkah. Sementara untuk keberangkatan Petugas Tambahan pada 27 Mei 2023.
BACA JUGA:PERDANA, Ketua Kloter Haji Ikuti Bimtek dari Kemenag dan Kemenhaj Arab Saudi
Untuk tambahan kuota, dijelaskan Hilman Latief, akan dibagi menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
"Kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota tambahan, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji/sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.
Kemudian berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah," ujar Hilman.
"Langkah mitigasi penambahan kuota yang tengah dan sudah dilakukan Ditjen PHU di antaranya Penyusunan KMA Kuota Haji Tambahan, perpanjangan pelunasan haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerjasama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya," kata Hilman.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Ditjen Imigrasi Tak Lagi Persulit Pembuatan Paspor Jemaah Umrah dan Haji khusus
Terkait kendala, Hilman menjelaskan bahwa waktu pelunasan dengan awal keberangkatan kloter pertama hanya 15 hari. Selain itu, penambahan kuota juga akan berdampak pada penambahan 19 kloter.
Sehingga, perlu pembahasan slot-time penerbangan dengan pihak maskapai dan persetujuan dari GACA Arab Saudi.
Juga perlu adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai penerbangan, penambahan kloter berdampak penambahan tambahan keberangkatan dari asrama haji, sementara kapasitas asrama haji tertentu, terbatas.
"Kami imbau kepada Kanwil dan Kemenag untuk mendorong jemaah agar segera melunasi Bipih, serta menyampaikan informasi bahwa jemaah haji cadangan akan mengisi kuota tambahan dan mendata jemaah lunas Bipih yang akan menunda keberangkatannya," sambung Hilman.
Sumber: