16.305 Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 1444 H/2023 M, Kuota Haji Khusus Terserap 100 Persen

16.305 Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 1444 H/2023 M, Kuota Haji Khusus Terserap 100 Persen

Direktur Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin (berpeci) di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, pada Jumat 5 Mei 2023 tadi.--kemenag.go.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Pelunasan biaya haji khusus telah ditutup pada 5 Mei 2023 Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus.

Kuota haji khusus 1444 H/2023 M berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000 jemaah.

"Alhamdulillah, pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100%.

Sebanyak 16.305 jemaah haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya.“ papar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, di sela pertemuan dengan para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus di Jeddah, Jum’at tadi.

BACA JUGA:Tercatat 188.964 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji, Cek Jadwal Kloter di Sini

Tahap selanjutnya, lanjut Arifin, dikutip dari kemenag.go.id adalah pengisian kuota petugas Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

Pengisian petugas PIHK akan dimulai pada 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK, yaitu penanggungjawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus.

"Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jemaah,“ ujar Nur Arifin.

BACA JUGA:PERDANA, Ketua Kloter Haji Ikuti Bimtek dari Kemenag dan Kemenhaj Arab Saudi

Tahun ini, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri.

Sisanya, harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jemaah. Sebab, jumlah jemaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi, yaitu 45 jemaah.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan terkait mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK.

Menurutnya, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.

Sumber: