16.305 Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 1444 H/2023 M, Kuota Haji Khusus Terserap 100 Persen
Direktur Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin (berpeci) di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, pada Jumat 5 Mei 2023 tadi.--kemenag.go.id
BACA JUGA:Maskapai Garuda Siap Terbangkan 104.172 Jemaah Haji Reguler
"PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan," tutur Rizky.
PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 Jemaah Haji Khusus.
PIHK juga dapat mengusulkan tambahan 1 orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 Jemaah Haji Khusus.
"Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus," pungkas Kasubdit.
Sumber: