IG Kemnaker Dibanjiri Keluhan hingga Batasi Kolom Komentar Terkait Posting Aturan Masuk Kerja Saat Libur

IG Kemnaker Dibanjiri Keluhan hingga Batasi Kolom Komentar Terkait Posting Aturan Masuk Kerja Saat Libur

Kemnaker sosialisasi aturan masuk kerja saat libur lebaran-Tangkap layar Instagram Kemnaker-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman resminya di Instagram yakni kemnaker memposting aturan kerja saat libur nasional, Jumat 21 April 2023.

Postingan ini ditujukan Kemnaker sebagai bentuk sosialisasi kepada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya selama masa cuti bersama libur lebaran.

Dalam postingan Kemnaker, pekerja yang bisa masuk selama cuti bersama lebaran yakni jenis pekerjaan tertentu dan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.

Terkait postingan Kemnaker, netizen menyerbu dengan memenuhi kolom komentar berisi keluhan hingga akun resmi di Instagram tersebut harus membatasi komentar yang masuk.

BACA JUGA:Besok Jembatan Ampera Ditutup, Cek Alternatif Akses Sebrangi Sungai Musi di Sini

Padahal, pantauan radarpalembang.com, Sabtu 22 April 2023 pagi, kolom komentar belum ada pembatasan tapi berubah pada sore hari jelang malam, dimana ada pemberitahuan dibawah postingan tersebut yakni komentar dikiriman ini sudah dibatasi.

Sejumlah keluhan netizen dirangkum radarpalembang.com, diantaranya, "Jangan cuma kepada perusahaan atau swasta saja, instansi pemerintah diberlakukan juga donk. Honorer Pemda upahnya cuma Rp500, kerjanya siang malam. Apakah honor Pemda bukan tenaga kerja," kata akun dedisusantods.

Lainnya, "Apa kabar honorer yang bekerja di RS (rumah sakit) pemerintah? Apakah lemburnya sudah diterima kalau kerja pas libur hari raya begini wkwk,"kata akun fin.asy.

Lalu, "PT saya kalau hari libur suruh masuk, kadang nggak dibayar 2X lipat, molor kerja tiap hari 3 jam dan tidak pernah dibayar, selalu ganti tanggal merah buat masuk kerja atau tukar hari libur, datang selalu on time tapi pulang kerja selalu molor, walau kadang lembur tetap molor, potongan 200 ribu super duper banyak,"kata akun yudhaastirav.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil MUBA Tetap Layani Masyarakat Saat Libur Lebaran Idul Fitri 1444H

Sedangkan, "Min gimana kalau tenaga pengamanan dipekerjakan di hari libur cuti bersama idul Fitri atau nataru tapi kerja 12 jam, mau hari H Idul Fitri nya juga sama,"kata  adelrmhdn.

"Kami tidak perlu teorimu, yang kami perlukan sidak di lapangan. Kebanyakan teori kami anggap cuma X0,"kata akun rizaldi_arachman24.

"Besok saya masuk kerja nggak ada uang lembur,"kata akun edhoo pratama. Dan, "kalau nggak ada upah lembur gimana kak,"kata akun _rozyfr.

"No 3 pengusaha wajib bayar upah lembur tapi di skak MAT balik oleh pengusaha, coba bapak bisa baca no 2 poin ke 2... Hmmmm sepertinya blunder nih aturan.. mohon maaf sebelumnya cuma ngasih saran saja,"kata akun gorbilz.

Sumber: