Cuti Melahirkan Tetap dapat THR Penuh, Simak Penjelasan Kemnaker

Cuti Melahirkan Tetap dapat THR Penuh, Simak Penjelasan Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap pekerja.

Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja telah menentapkan setiap tenaga kerja berhak mendapatkan THR.

Untuk besaran THR disesuaikan dengan masa kerjanya.

Lantas bagaimana dengan pegawai atau karyawan yang sedang cuti melahirkan. Apakah tetap mendapatkan THR?

BACA JUGA:H-10 THR, TPP, dan Gaji 13 ASN OKI Dipastikan Cair

Mengutip instagram resmi Kementrian Tenaga Kerja @kemnaker, pada Rabu 5 April 2023, Kemnaker menegaskan cuti atau istirahat melahirkan termasuk dalam masa kerja.

Artinya, bagi mereka yang sedang cuti melahirkan masih terhitung bekerja.

Karenanya, pekerja yang sedang dalam cuti melahirkan tetap berhak menerima THR penuh.

Istirahat melahirkan termasuk dalam masa bekerja sehingga bagi mereka yang menjalankannya upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.

BACA JUGA:Hore, Minggu Depan THR ASN Cair, Besarannya 1 Bulan Gaji Plus Tukin 50 Persen

 “Ketidakhadiran selama menjalankan istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih,”tulis kemnaker.


Ini sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh disuatu perusahaan atau instansi.

Dalam pasal 84 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan "Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berkah mendapat upah penuh".

Informasi yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah THR kegamaan sudah bisa dicairkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Hak cuti hamil dan melahirkan berdasarkan pasal 82 ayat (1) jo pasal 84 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pembayaran THR Jangan Dicicil

Hak cuti hami dan melahirkan adalah hak yang timbul dan diberikan undang-undang khusus bagi perempuan yang memenuhi syarat.

Pelaksanaan hak cuti hamil dan melahirkan tersebut tidak memutuskan hubungan kerja tidak menghilangkan dan mengurangi masa kerja.

Setiap pekerja wanita yang cuti hamil dan melahirkan juga berhak atas upah penuh.

 




 

 

Sumber: