H-10 THR, TPP, dan Gaji 13 ASN OKI Dipastikan Cair

H-10  THR, TPP, dan Gaji 13 ASN OKI Dipastikan Cair

Pemerintah kabupaten OKI melalui BPKAD OKI akan mencairkan THR,TPP dan gaji ke-13 ASN pada H-10 jelang Idul Fitri 1444 Hijriah--

KAYUAGUNG, RADARPALEMBANG.COM - Pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI akan mencairkan THR,TPP dan gaji ke-13  ASN pada H-10 jelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD OKI Ir. H. Mun’im MM pada Jumat, 31 Maret 2023.Menurutnya, besaran yang akan direalisasikan bagi masing-masing ASN di OKI sesuai dengan aturan berlaku.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah PP 15/2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.

"Aturan terkait pemberian THR ini baru diterima kemarin yang diterbitkan pada 29 Maret 2023, sehingga baru bisa kita tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) OKI,” kata Mun’im.

BACA JUGA:Masjid Agung Solihin Kayuagung Rumah Ibadah yang Ramah, Profesional dan Memberdayakan Umat

BACA JUGA:Masjid Agung Solihin Bagi-Bagi Ratusan Takjil Selama Ramadhan

Selain itu  Mun’im juga menyebut, besaran nominal untuk bayar THR dan gaji 13 ASN, pensiunan hingga pejabat negara (anggota DPRD OKI) capai Rp 36.932.122.961.

Agregat besaran itu akan diberikan kepada sekitar 8.000 ASN, juga termasuk PPPK di lingkup Pemkab OKI.

“Untuk tata cara pencairan THR ini sendiri masih seperti tahun sebelumnya, yaitu ditransfer melalui rekening masing-masing ASN guna menghindari terjadinya kerumunan massa di perbankan,” tukasnya.

Selain pemberian THR dan gaji 13, lanjut dia, pemkab juga akan mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN bulan Januari, Februari hingga Maret, serta TPP THR dengan alokasi dana disiapkan sebesar Rp 28 miliar.

BACA JUGA:Makin Mudah, Urus Adminduk di Disdukcapil OKI Bisa Drive Thru

BACA JUGA:274 CPNS OKI Resmi Diangkat Jadi PNS

“Untuk nilai TPP THR diberikan 50 persen. Sementara TPP bulan Januari, Februari dan Maret diberikan normal, berdasar beban kerja,” jelasnya.

 

Sumber: