Selain Perdagangan, Kemendag Dorong 4 Sektor Ini Masuk Digitalisasi
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.--Doc radarpalembang.disway.id
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kementerian Perdagangan atau Kemendag menilai proses digitalisasi tak akan berhenti sampai dengan sistem pembayaran untuk transaksi perdagangan saja.
Setidaknya ada 4 bidang lain kedepannya akan masuk ke tahap digitalisasi dalam pandangan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.
Hal ini terungkap sebagai hasil dalam rangkaian pertemuan World Economic Forum (WEF) di Jenewa menyampaikan pandangannya mengenai pengembangan perdagangan melalui dukungan digitalisasi.
"Digitalisasi bukan hanya tidak terhindarkan, tetapi merupakan langkah penting dalam pengembangan dan transformasi perdagangan,"kata Jerry Sambuaga.
BACA JUGA:Hafisz Tohir Berharap Inovasi QRIS Majukan UMKM
Di Indonesia, proses digitalisasi sedang marak digalakkan terutama untuk transaksi di pasar tradisional.
"Digitalisasi untuk transaksi adalah langkah awal kami di bidang perdagangan,"kata Jerry Sambuaga dalam keterangan tertulis, Minggu 2 April 2023.
Tak hanya pembayaran transaksi perdagangan saja, kedepan akan ada proses digitalisasi lanjutan dalam kaitannya proses bisnis yang dilakukan.
Sejumlah keuntungan dengan penerapan sistem digitalisasi dalam perdagangan, salah satunya yakni akan semakin efisien dan menguntungkan bagi semua pihak.
BACA JUGA:BI Buka Tukar Uang Kecil di Rest Area Tol, Palembang, Lampung dan Jawa
Bahkan, digitalisasi juga akan mengembangkan kesempatan dan peluang ekonomi baru, yang selama ini belum begitu familiar di kalangan masyarakat.
"Ke depan digitalisasi akan diarahkan juga untuk membantu sistem logistik, pergudangan, distribusi produk, pengelolaan harga dan sebagainya," Jerry Sambuaga.
Meski demikian, Jerry Sambuaga mengingatkan perlunya perlindungan data dan keamanan cyber di sektor perdagangan Indonesia.
Kementerian Perdagangan atau Kemendag menghimbau agar semua pihak perlu dilindungi, khususnya konsumen, mulai dari data konsumen, baik data pribadi maupun data transaksi tidak boleh diambil dan dipergunakan oleh pihak yang tidak seharusnya.
Sumber: