Bagaimana Hukum Tarawih Secepat Kilat? Ini Jawabannya
Inilah Jawaban soal Hukum Tarawih Secepat Kilat yang Videonya tengah Viral di Media Sosial--
BACA JUGA:5 Keutamaan 10 Hari Pertama di Bulan Ramadan, Umat Islam Wajib Tahu
Dari kejadian yang viral tersebut tentu saja mengundang kontroversi di dunia maya, dikarenakan banyak yang menentang akan hal tersebut.
Dengan banyak nya pertentangan dan kontroversi dalam kejadian tersebut, tentu saja hukum dan syariat islam lah yang akan menentukan.
Untuk menentukan hukum dan kejelasannya, maka harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu yang tentu nya sesuai dengan syariat dan ajaran nabi.
Seperti yang kita semua ketahui bahwa di dalam sholat ada yang namanya tuma’ninah, tuma’ninah merupakan salah satu rukun dalam sholat yang arti nya diam atau tenang.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadist nabi tentang pentingnya tuma’ninah di dalam sholat.
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا
“Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?”. Rasulullah berkata, “Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya” (HR Ahmad no 11532, dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami’ 986)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalahkan sholat nya seseorang ketika tidak memakai tuma’ninah, hal tersebut diriwayatkan dalam hadist HR Bukhari 757 dan Muslim 397 dari sahabat Abu Hurairah :
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى
تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
“Jika Anda hendak mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat al Quran yang mudah bagi Anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh shalatmu” (HR Bukhari 757 dan Muslim 397 dari sahabat Abu Hurairah)
Mengenai penjelasan serta bukti hadist diatas, jadi bisa disimpulkan bahwa sholat yang tidak ada tuma’ninah nya itu tidak sah.
Mengait kejadian yang viral saat ini yaitu tarawih cepat, tentu saja hukum nya tidak sah dikarenakan tidak tuma’ninah.
Tidak hanya itu, tarawih cepat ini dikatakan tidak sah karena bacaan dalam sholat nya yang terbilang ngawur atau asal-asal an.
Sumber: