Vladimir Putin Dituduh Sebagai Penjahat Perang, Pengadilan Internasional Terbitkan Surat Penangkapan

Vladimir Putin Dituduh Sebagai Penjahat Perang, Pengadilan Internasional Terbitkan Surat Penangkapan

Presiden Rusia Vladimir Putin, dituduh sebagai penjahat perang. ---- antara

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Presiden Rusia Vladimir Putin dituduh sebagai pejahat perang oleh dunia internasional karena melanggar hak anak-anak. 

Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) telah secara resmi mengeluarkan surat penangkapan terhadap Putin.

ICC menerbitkan surat penangkapan itu pada Jumat, 17 Maret 2023. Dalam surat itu menyebutkan, Valdimir Putin melakukan deportasi terhadap anak-anak Ukraina secara illegal. 

Ada sekitar 16.000  lebih anak-anak ukraina di deportasi ke Rusia. Hal itu terjadi sepanjang meletusnya perang, 24 Februari 2022.  

BACA JUGA:Daftar Wilayah dan Jalur Tikus Masuknya Pakaian Bekas di Sumatera, Ada di 4 Provinsi dan 8 Kota

Pihak Ukraina menuduh, Rusia menempatkan anak-anak itu, di sejumlah panti asuhan dan berada di bawah pengawan ketat kremlin.

Tidak hany a Putin yang dituduh sebagai penjahat perang, Komisaris Kepresidenan Rusia yang membidangi  hak azasi anak juga dianggap sebagai pelaku kejahatan oleh dunia internasional. Dia adalah, Maria Lvova-Belova dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Tuduhan terhadap Maria Lvova-Belova adalah melakukan kejahatan bersama-sama dengan Putin terhadap anak-anak .

Menurut Jaksa Pengadilan Krimninal Internasional, Karim Khan, penangkapan terhadap Putin dapat dilakukan jika Presiden Rusia itu berada di salah negara anggota Pengadilan Internasional.  Jumlahnya mencapai 120 negara. 

BACA JUGA:Planet Surf PIM Hadirkan 12 Brand Internasional, Cek Promonya Disini

Menurut Karim Khan, perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova setelah sebelumnya  pengadilan memeriksa laporan terhadap kedua orang itu. Ada bukti forensik yang  menjadi dasar perintah penangkapan. 

‘’Laporan yang masuk ke ICC  berikut dengan bukti forensiknya adalah  mengenai tindakan Putin dan Maria yang melakukan kejahatan terhadap anak,’’ujarnya, menukil dari disway.id. 

Bagaimana respon Rusia terhadap perintah Pengadilan Kriminal Internasional itu? Negeri  Beruang Putih itu, menyatakan menolak mentah-mentah perintah penangkapan itu.  

BACA JUGA:Program CSR Kilang Pertamina Plaju Boyong 4 Penghargaan ICEA 2023

Sumber: