Vladimir Putin Dituduh Sebagai Penjahat Perang, Pengadilan Internasional Terbitkan Surat Penangkapan

Vladimir Putin Dituduh Sebagai Penjahat Perang, Pengadilan Internasional Terbitkan Surat Penangkapan

Presiden Rusia Vladimir Putin, dituduh sebagai penjahat perang. ---- antara

Menurut Dmitry Peskov selaku juru bicara Kremlin, perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin tidak berdasar dan batal demi hukum.

Dmitry Peskov pun menyatakan, Rusia tidak mengakui  adanya  pengadilan kriminal internasional yang yurisdiksi ada di Den Haag, Belanda. 

‘’Keputusan pengadilan internasional yang mengeluarkan surat penangkapan terhadap Putin harus batal karena tidak memiliki dasar. Rusia tidak pernah mengakui pengadilan itu,’’lanjutnya.  

Sementara itu, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky , menyambut gembira keputusan Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Putin. 

‘’Ini adalah keputusan bersejarah di dunia. Perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin,’’ujar  Zelensky. (*)

Sumber: