Daftar Wilayah dan Jalur Tikus Masuknya Pakaian Bekas di Sumatera, Ada di 4 Provinsi dan 8 Kota

Daftar Wilayah dan Jalur Tikus  Masuknya Pakaian Bekas di Sumatera, Ada di 4 Provinsi dan 8 Kota

Aktivitas perdagangan pakaian bekas di Kuala Tungkal--istimewa

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM- Pemerintah melarang impor pakaian bekas (Thrifting) ke Indonesia.   

Pulau Sumatera merupakan kawasan tempat masuknya pakaian bekas baik jalur resmi di pelabuhan besar maupun penyelundupan melalui jalur tikus

Pada Umum pakaian bekas impor itu, masuk ke Sumatera melalui Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Provinsi Riau, Sumatera Utara dan Provinsi Jambi.

1.Wilayah Kepulauan Riau 

Di Kepulauan Riau, pakaian impor yang masuk secara resmi dan melewati kepabeanan adalah Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang. 

BACA JUGA:Program CSR Kilang Pertamina Plaju Boyong 4 Penghargaan ICEA 2023

Batam merupakan andalan bagi impotir untuk memasukkan pakaian bekas dari luar negeri karena merupakan kawasan perdagangan bebas. 

Pelabuhan Batam Center merupakan pelabuhan Fery yang sangat sibuk. Pelabuhan ini melayani penumpang ke Singapura dan Johor Bahru, Melaka, Malaysia. Lengkapnya silakan cek https://batamport.bpbatam.go.id/batam-centre.

Batam merupakan bentuk implementasi bukti perdagangan antara Indonesia dan Singapura. Hal ini menyangkut penggunaan pulau Batam, pulau Karimun, dan pulau Bintan yang berada Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:Petani Jagung Banyuasin Dukung Renny Astuti jadi DPR RI, Alasannya Sangat Menyentuh

Pakain bekas yang masuk ke Pulau Batam kerap lewat aksi para penyelundup . Banyak titik di sana bisa dimanfaatkan penyelundup untuk memasukkan pakaian bekas dari Singapura. 

Selain Batam daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) lainnya yang kerap menjadi pintu masuk barang-barang selundupan adalah, Tanjung Pinang dan Pulau Karimun. 

2 Daerah itu sejak tahun 1990, terkenal sebagai masuknya barang-barang semokel termasuk pakaian bekas. 

Batam, Tanjung Pinang dan Pulau Karimun berhadapan langsung dengan Singapura. 

Sumber: