Kasus Korupsi Rp5 Miliar Pembebasan Lahan Tol di Sumsel, Pengadilan Tipikor Palembang Segera Gelar Sidang
Pengadilan Tipikor Palembang saat menerima Pelimpahan berkas dua tersangka pembebasan lahan tol Kayuagung-Pematang Panggang---- sumeks.co
Tersangka Pete Subur saat ini sudah berada di Lapas Kayuagung karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Modus yang mereka pakai dalam tindak korupsi senilai Rp 5 miliar itu, kedua terdakwa melakukan rekayasa dan pemalsuan terhadap 17 SPH (surat pengakuan hak).
Pemalsuan SPH itu terungkap setelah pihak terkait Kementerian Kehutanan RI mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa lokasi lahan itu merupakan gambut dan dilarang mengeluarkan SPH. (*)
Sumber: