Dugaan Korupsi Jumbo Rp354 Miliar Terindikasi Proyek Fiktif PT Graha Telkom Sigma, Ada Hotel di Palembang
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi, memberikan keterangan soal dugaan korupsi jumbo anak perusahaan PT Telkom -- PT Graha Telkom Sigma. ----jpnn
Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi jumbo PT GTS, sesungguhnya jika kasus ada di anak perusahaan maka pengusutannya pada perusahaan bersangkutan.
BACA JUGA:Perkembangan Temuan PPATK Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Dilakukan 460 Pegawai Kemenkeu
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan induk perusahaan juga akan diperiksa jika ada indikasi keterkaitannya. ‘’Ini tergantung dari perkembangan penyidikan,’’tukasnya.
Untuk membuktian adanya dugaan korupsi itu, penyidik kejagung terus mengumpulkan barang bukti dan alat serta bukti petunjuk.
Sejumlah dokumen penting juga sudah disita penyidik saat melakukan penggeledahan di PT Graha Telkom Sigma.
Hasil penelitian dari sejumlah dokumen penting itu, penyidik menemukan sejumlah pengeluaran akan tetapi penggunaanya terindikasi tidak sesuai dengan peruntukan yaitu membiayai kegiatan pembangunan proyek.
‘’Maka dari itu kita mau memastikan apakah kegiatan proyek itu ada atau tidak. Barangnya kok tidak ada. Untuk memastikan barangnya tidak ada, kita harus ada bukti. Maka perlu penelusuran dan pengecekan ke lapangan,’’tambah Ari Prabowo.
Dalam kasus itu, penyidik kejagung telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Graha Telkom Sigma periode tahun 2017 dan 2018.
BACA JUGA:Kasus Gaya Hidup Hedonis Anak Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani Murka Copot Rafael Alun Trisambodo
Pemeriksaan Dirut itu terkait dengan dugaan korupsi pembangunan proyek apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split pada tahun 2017 sampai 2018.
Bersamaan dengan Dirut PT Graha Telkom Sigma, penyidik juga memeriksa 6 orang saksi. Para Saksi itu adalah:
- SW Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka
- OR Manager Billing PT Graha Telkom Sigma
Sumber: