Kemenkeu Investigasi 69 Pegawai Terkait Harta Tak Wajar PNS, Sri Mulyani: Hasilnya Diumumkan Pekan Depan

 Kemenkeu Investigasi 69 Pegawai Terkait Harta Tak Wajar PNS, Sri Mulyani: Hasilnya Diumumkan Pekan Depan

Menkeu Sri Mulyani (kanan) dan Menkopulhukam Mahfud MD usai memberikan keterangan kepada pers usai mabahas masalah transaksi mencurigakan pegawai kemenkeu senilai Rp300 triliun. ---- antara

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan investigasi  terhadap 69 pegawainya yang memiliki harta tak wajar dan melakukan tranksasi mencurigakan. Hasil investigasi akan diumumkan pekan depan. 

Menurut Menteri  Keuangan (Menkeu) Sri  Mulyani Indrawati, investigasi dilakukan  oleh tim dari Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenkeu. 

‘’Nanti hasilnya akan diumumkan oleh Pak Wakil Menteri dan Pak Irjen kepada publik,’’ujar Sri Mulyani saat konferensi pers terkait harta tak wajar dan transaksi mencurigakan para pegawai Kemenkeu pada Sabtu, 11 Maret 2023, mengutip dari Antara. 

BACA JUGA:Transaksi Mecurigakan Rp300 Triliun Pegawai Kemenkeu,Mahfud MD: Itu Pencucian Uang Lebih Parah dari Korupsi

Tim ivestigator telah bekerja melakukan investigasi terhadap 69 pegawai kemenkeu sejak satu minggu ini. 69 PNS itu merupakan pegawai yang masuk ke dalam kategori risiko tinggi dan menengah. 

Mereka memiliki harta tak wajar. Selain itu terlibat dalam transaksi mencurigakan sebagaimana laporan Pusat Peleporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  Ada duguaan 69 pegawai Kemenkeu itu melakukan tindak panda pencucian uang (TPPU). 

Menurut Sri Mulyani,  Tim investigator Itjen Kemenkeu mendiagnosis awal 69 pegawai Kemenkeu itu dari beberapa aspek, yaitu: 

BACA JUGA:Perkembangan Temuan PPATK Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Dilakukan 460 Pegawai Kemenkeu

Pertama,  dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kedua, dari laporan hasil audit. Ketiga, tingkah laku dan keempat  dari media sosial.

‘’Diagnosis awal itu membandingkan LHKPN pegawai dengan profil pribadi masing-masing. Ada ketidakcocokan dalam LHKPN mereka,’’ujarnya. 

Dalam melakukan investigasi lanjut Sri Mulyani, pihak tetap menganut asas praduka tidak bersalah. Kemdati demikian, asas kepatutan dan kepantasan tetap di kedepankan. 

BACA JUGA:Mahfud MD: Ada Transaksi Janggal Mencurigakan Rp300 Triliun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Kemenkeu

 ‘’Mungkin saja harta 69 Pegawai kemenkeu yang dianggap tidak wajar  itu halal, tetapi kita tetap akan menggunakan asas kepetutan dan kepantasan. Seluruh pegawai di Kemenkeu harus menjaga sikap itu,’’ujarnya, 

Pada kesempatan  itu, Sri Mulayani berterima kasih kepada PPATK telah memberikan informasi transaksi mencurigakan dari pegawai kemenkeu.  Begitu juga kepada aparat penegak hukum. 

Sumber: