Kemenkeu Investigasi 69 Pegawai Terkait Harta Tak Wajar PNS, Sri Mulyani: Hasilnya Diumumkan Pekan Depan

 Kemenkeu Investigasi 69 Pegawai Terkait Harta Tak Wajar PNS, Sri Mulyani: Hasilnya Diumumkan Pekan Depan

Menkeu Sri Mulyani (kanan) dan Menkopulhukam Mahfud MD usai memberikan keterangan kepada pers usai mabahas masalah transaksi mencurigakan pegawai kemenkeu senilai Rp300 triliun. ---- antara

‘’Sebagai bentuk keterbukaan, kita akan menyampaikan setiap perkembangan hasil investigasi terhadap 69 pegawai kemenkeu,’’ungkapnya. 

BACA JUGA:Harapan Mekopolhukkam Mahfud MD, KPK Menelusuri Transaksi Aneh Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sejak 2012

Sri Mulyani juga mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus harta tak wajar dan transaksi mencurigakan.

 ‘’Kami mendukung 100 persen aparat penagak hukum masuk dalam masalah ini. Langkah Kemenkeu akan disinkronkan dengan langkah penegak hukum,’’pungkasnya. 

Sementara itu, terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun Sri Mulyani mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Menko Polhukkam Mahfud MD dan Kepala PPAT Ivan Yustiavandana. 

BACA JUGA:Ini Daftar 6 Perusahaan Masuk Jejaring Geng Rafael Alun, Apakah Bagian Dari Pencucian Uang

Menurutnya, surat pemberitahuan dari PPATK ke Kemenkeu terkait transaksi mencurigakan para PNS selalu ada setiap tahun. 

‘’Sepanjang 2009 sampai 2023, ada 196 surat PPATK kepada Kemenkeu. Sebagian dari laporan PPATK itu sudah ditindaklanjuti oleh Itjen,’’lanjutnya.   

Tindak lanjut penyelesaian yang dilakukan oleh Itjen itu, para pegawai yang melanggar disiplin dikenakan sanksi. 

BACA JUGA:Begini Jejak Rafael Alun Gila-gilaan Kumpulkan Harta Tak Wajar, Dipecat Tidak Hormat, Anggota Mafia Pajak

Bentuk sanksinya juga beragam, ada yang dicopot dari jabatan dan ada juga diberhentikan dengan tidak hormat. 

Jika terindikasi ada masalah hukum,  maka pihak kemenkeu akan melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. 

"Seperti kepada Rafael Alun kami lakukan hukuman disiplin.  Begitu juga dengan data, kemenkeu telah memberikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti proses penegakkan hukumnya,’’pungkas Sri Mulyani.  (*)

Sumber: