Jumlah Kuota dan Syarat Mudik Gratis 2023 Lebaran Idul Fitri dari Kemenhub dan Jasa Raharja,Ini Cara Daftarnya

Jumlah Kuota dan Syarat Mudik Gratis 2023 Lebaran Idul Fitri dari Kemenhub dan Jasa Raharja,Ini Cara Daftarnya

Polri dan Jasa Raharja melakukan rapat koordinasi pengamanan mudik lebaran Idul Fitri 2023. ----jasaraharja.co.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Jasa Raharja menggelar program mudik gratis 2023 untuk liburan Idul Fitri 1414/H . Berikut ulasan tentang kuota dan syarat serta cara mendaftar menjadi peserta mudik gratis 2023 itu.

Kemenhub telah menggelar program mudik gratis sejak tahun 2018 lalu. Selanjutnya setiap tahun program yang berdampak positif  dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas selama mudik liburan Idul Fitri.

Setiap tahun Kemenhub selalu menggelar mudik gratis untuk menimalisir pemudik menggunakan kendaraan sepeda motor.

 ‘’Jumlah kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor banyak menelan korban jiwa selama yangselama mudik lebaran. Untuk itu, kita bekerjasama dengan Jasa Raharja menggelar mudik gratis agar pemudik menggunakan angkutan kapal atau bis untuk mudik,’’ujar Menteri Perhubungan Budi Karya, mengutip dari laman kemenhub, dephub.co.id.

BACA JUGA:Aturan, Syarat Mudik Lebaran Idul Fitri 2023, Pemudik Wajib Vaksin Booster, Beli Tiket Ferry Hanya Online

Untuk liburan lebaran Idul Fitri 1414/H  2023 Kemenhub dan Jasa Raharja tetap menyelenggarakan mudik gratis yang diperuntukkan untuk masyarakat umum.

Saat ni program mudik gratis pendaftaran sudah dimulai dibuka.  Masyarakat yang ingin memanfaatkan program mudik gratis Kemenhub dan Jasa Raharja itu harus mendaftar terlebih dahulu.

Waktu pendaftaran Mudik Gratis 2023 mulai dari 1 Maret sampai 3 Mei 2023. Tahun ini kuota program mudik gratis berjumlah 46.720 orang dan 10.440 untuk pemudik menggunakan kendaraan roda dua.

BACA JUGA:Pertandingan Liga Inggris 5 Maret 2023 Live di SCTV, Liverpool VS MU Pukul 23.30 Nottingham VS Everton 21.00

Pemudik lebaran 2023 yang memanfaatkan dan sudah terdaftar sebagai peserta program mudik gratis menggunakna bus akan diberangkatkan  dari Lapangan Parkir Timur Senayan Jakarta.

Program mudik gratis 2023 kerjasama Kemenhub dan Rasa Raharja ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan serta penghematan biaya kepada para pemudik.

Kemenhub dan Jasa Raharja juga telah menetapkan syarat-syarat untuk menjadi peserta mudik gratis. Berikut syaratnya:

BACA JUGA:5 Referensi Kuliner Enak di Culinary Trans Vaganza, Hari Ini Penutupannya

Syarat Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2023

1.Memiliki C Untuk Pemudik menggunakan Sepeda Motor

2. Maksimal 4 orang untuk satu pendaftar

3. Anak/bayi di bawah 4 tahun harus dipangku

4.Memiliki KK, Surat Nikah atau Akta Kelaharian

5. Peserta harus mendaftar sendiri dan tidak boleh diwakilkan.

6. Hanya boleh mendaftar satu kali

Maka dari itu, calon pemudik Lebaran Idul Fitri 2023 harus memenuhi semua persyaratan di atas. Jika syarat-syarat tak terpenuhi, pendaftaran akan ditolak secara otomatis oleh sistem.

BACA JUGA:PTBA Bangun Waterpark Seluas 3.994 Meter, Wujudkan Tanjung Enim Sebagai Kota Wisata

Pendaftaran Mudik Gratis 2023 dilakukan secara online melalui website milik Kemenhub yaitu https://mudikgratis.dephub.go.id

 

Berikut Cara Daftar Jadi Peserta Mudik Gratis 2023

1.Kunjungi dan buka link https://mudikgratis.dephub.go.id 

2. Diberanda website muncul  Menu Program Montis, lalu klik

4. klik menu  CARI PERJALANAN detai formulir pendaftaran akan muncul.

3. Isi dan Lengkapi formulir pendaftaran

-moda transportasi yang dipilih

-jumlah penumpang

-kota asal

-kota tujuan

-tanggal keberangkatan

-tanggal kembali

-isi kode verifikasi

4. Isi dan lengkapi formulir sesuai dengan KTP, KK, STNK, SIM C

6. Verifikasi pendaftaran di kantor stasiun kereta yang telah ditunjuk

BACA JUGA:2.000 Peserta Meriahkan Jalan Sehat OKU Timur bersama Kementrian BUMN, Telkom Indonesia dan PNM

Berikut Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Dengan Kerat Api

1.Peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

2.Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

3.Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:

4.Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar

5.Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar

6.Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

7.Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)

8.Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

BACA JUGA:Jumlah Pengungsi 1.085 Orang, Dampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Ini Langkah Mensos Risma

9.Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

10.Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor

11.Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.

12.Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.

13.Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.BACA JUGA:KPAI Soal AGH Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiyaan David, Proses Hukum Jalan Pendidikan Tetap Diberikan

14.BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan

15.Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.

16. DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2023.

17.Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

18. Para peserta diwajibkan sudah vaksin boster.

Berikut Rute Mudik Gratis 2023 Kemenhub dan Jasa Raharja

Wonosari, Pacitan, Ponorogo, Cirebon, Bandar Lampung, Kuningan, Tasikmalaya,Tegal, Pemalang, Pekalongan, Ciamis, Cilacap, Kebumen, Yogyakarta, Wonogiri, Sragen, Ngawi, Semarang, Salatiga, Solo, Klaten, Surabaya,  Pati, Blora, Bojonegoro,Madiun, Pasuruan,Blitar, Purwokerto, Wonosobo, Magelan, Gresik, Purwokerto, Wonosobo, Malang, Jepara, Tuban, Surabaya, Pati, Blora, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Purwokerto, Wonosobo, Magelang. (yui)

 

 

Sumber: