Aturan, Syarat Mudik Lebaran Idul Fitri 2023, Pemudik Wajib Vaksin Booster, Beli Tiket Ferry Hanya Online

Aturan, Syarat Mudik Lebaran Idul Fitri 2023, Pemudik Wajib Vaksin Booster, Beli Tiket Ferry Hanya Online

Aktivitas Kapal Ferry penyeberangan di Bakauheni. Muduk lebaran idul fitri 2023 wajib vaksin booster.----radar lamsel

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Kendati pemerintah telah mencabut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), aturan dan syarat mudik lebaran Idul Fitri 2023 tetap memberlakukan wajib vaksin booster  bagi pemudik. 

Pihak yang memberlakukan aturan dan syarat untuk mudik lebaran Idul Fitri 2023 adalah PT ASDP Indonesia Ferry.  

Pemudik yang akan menggunakan Kapal Ferry penyeberangan wajib vaksin booster. Selain itu, pemudik juga harus membeli tiket secara online. 

BACA JUGA:Jumlah Pengungsi 1.085 Orang, Dampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Ini Langkah Mensos Risma

Pihak PT ASDP sebagai pengelola Kapal Ferry penyeberangan tidak akan melayani pemudik yang hendak menyeberang jika tidak memiliki  bukti sudah mendapatkan vaksin booster. 

Dalam melakukan pemesan tiket Kapal Ferry secara online ada persyaratan wajib memiliki sertfikat vaksin booster. 

Pasalnya, aplikasi untuk pembelian tiket online terintegrasi dengan aplikasi SatuSehatMobile yang merupakan pembaharuan dari aplikasi PeduliLindungi.

Dengan demikian, jika pemudik yang hendak menggunakan jasa Kapal Ferry dan saat membeli tiket secara online apabila tidak terekam dalam Aplikasi SatuSehatMobile, permintaan pembelian tiket bisa tertolak secara otomatis. 

BACA JUGA:Wamen BUMN Sebut Gangguan Teknis Sebab Depo BBM Plumpang Terbakar

Menurut Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin, aturan dan syarat vaksinasi booster wajib dipenuhi oleh calon penumpang Kapal Ferry yang hendak mudik Lebaran Idul Fitri 2023. 

‘’Aplikasi SatuSehatMobile akan mendeteksi secara langsung calon penumpang saat proses pembelian tiket secara online apakah sudah vaksin booster atau belum. Jika ternyata belum vaksin, maka permintaan pembelian tiket akan tertolak,’’ungkap Shelvy Arifin pada Sabtu, 4 Maret 2023 sebagaimana mengutip dari Antara. 

Shelvy menjelaskan, pihak PT ASDP memberlakukan aturan dan syarat mudik lebaran wajib  sudah vaksin booster, dasar hukumnya adalah Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. 

BACA JUGA:Terminal BBM Plumpang Terbakar, Kapolri Minta CCTV Dikumpulkan

‘’Surat edaran itu berlaku sejak 25 Agustus 2022. Sampai sekarang  belum ada pencabutan surat edaran Satgas Covid itu. Artinya pada saat mudik lebaran Idul Fitri 2023 masih tetap berlaku,’’ujarnya. 

Sumber: