Kemenkeu Akan Panggil 69 Pegawai Dinilai Janggal Miliki Harta Tak Wajar

Kemenkeu Akan Panggil 69 Pegawai Dinilai Janggal Miliki Harta Tak Wajar

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati--detikfinance

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM -Heboh sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pamer kekayaannya di media sosial baru-baru ini, akhirnya berbuntut panjang.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, akan memanggil sebanyak 69 pegawai Kemenkeu terkait kepemilikan harta kekayaan yang dinilai masih janggal.

"Untuk Laporan harta kekayaan (LHK) tahun 2019 artinya yang dilaporkan tahun 2020 itu ada 33 pegawai tidak clear. Kemudian untuk LHK 2020 atau pelaporan 2021 ada 36 pegawai yang tidak clear jadi total ada 69 pegawai tidak clear," kata Awan, mengutip tempo.com

Awan mengatakan, Kemenkeu akan segera melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawai tersebut untuk dilakukan verifikasi.

BACA JUGA:HEBOH! Linda Pujiastuti Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Siapakah Linda Pujiastuti?

"Pada prinsipnya kami melakukannya dengan data analitik, dengan pendataan itu kita bisa tau anomalinya terhadap harta kekayaan pegawai kementerian keuangan," kata Awan.

Pemeriksaan  akan berkutat seputar profil jabatan, sumber perolehan kekataan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi keuangan.  

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, temuan adanya kecurigaan 69 LHK pegawai itu didapat dari hasil sinkronisasi sistem di Kemenkeu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

BACA JUGA:Jusuf Hamka Nilai Said Aqil Siroj Kurang Bijaksana, Soal Tak Perlu Bayar Pajak

"Kami di Kementerian Keuangan memiliki sistem yang dinamai Alpha untuk pelaporan LHK pegawai, sistem itu terkoneksi dengan sistem data LHKPN di KPK," kata Suahasil.

Suahasil mengatakan, jika ditemukan kejanggalan, pihaknya melakukan pengujian formal dan material untuk memastikan para pegawai tidak terindikasi melakukan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

"Analisis formal merupakan kelengkapan berkas kepatuhan menyampaikan seluruh kelengkapan-kelengkapan yang sifatnya administrasi dan aspek material yang dilakukan untuk menilai kewajaran kepemilikan harta," kata Suahasil.

 

 

Sumber: