Kejari Palembang Bidik Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Jilid II
Penyidik Pidsus Kejari Palembang Melakukan Sita Aset beberapa waktu lalu, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL tahun 2018.--sumeks.co
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang Pidana Khusus, segera merampungkan penyidikan dugaan korupsi penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Jilid II.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tahun 2018.
Demikian dibeberkan Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH dikonfirmasi Minggu, 19 Februari 2023.
"Penyidikan dugaan korupsi perkara tersebut, kemungkinan dalam waktu dekat akan segera rampung," kata Fandie Hasibuan, dikutip dari sumeks.co
Dia mengatakan tidak ada kendala terutama perihal lamanya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang. Perkara PTSL jilid II ini hampir memakan waktu hampir 1 tahun.
Mantan Kacabjari Batanghari Muara Tembesi Provinsi Jambi ini menerangkan, lamanya penyidikan ini karena penyidik tidak mau gegabah.
Selain itu banyaknya laporan dan perkara yang masuk yang mesti harus dikerjakan juga.
Dia mengklaim dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, kemungkinan telah ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
"Dalam penyidikan ini juga jauh sebelumnya, penyidik telah melakukan upaya penyitaan objek perkara pada empat bidang tanah di Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar," tukasnya yang masih merahasiakan tersangka dimaksud.
Diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL tahun 2018, jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa total 41 orang sebagai saksi.
Penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel, memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi.
Sumber: