Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Tata Cara Eksekusi Pidana Mati di Indonesia

ilustrasi palu hakim--hukumonline.com
BACA JUGA:Putri Masih Klaim Jadi Korban Kekerasan Seksual, Menangis Lagi di Persidangan
25. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.
26. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
27. Selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjata.
28. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”Pelaksanaan pidana mati selesai”.
Meski semua keputusan berada di tangan jaksa sebagai eksekutor, tapi Jumat dini hari diduga merupakan waktu dilakukannya eksekusi mati terhadap para terpidana.
Sumber: