BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sosialisasi Tegaskan Anti Gratifikasi ke Rekanan

BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sosialisasi Tegaskan Anti Gratifikasi ke Rekanan

Suasana sosialisasi dan pernyataan anti gratifikasi ke rekanan, BPJS Kesehatan Cabang Palembang di ruang rapat Kantor Cabang, Selasa 31 Januari 2023.--doc radarpalembang.disway.id

 

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – BPJS Kesehatan Cabang Palembang sosialisasi tegas kampanyekan anti gratifikasi ke rekanan yang dihadiri 30 mitra, Selasa 31 Januari 2023. 

Selain sosialisasi dan pernyataan anti gratifikasi ke rekanan, BPJS Kesehatan Cabang Palembang juga melakukan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kode Etik.

Sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Palembang di ruang rapat Kantor Cabang dihadapan 30 mitra rekanan merupakan penerapan tata kelola yang baik. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Rudhy Suksmawan Hardhiko, Selasa 31 Januari 2023 mengatakan acara ini adalah sarana meningkatkan komunikasi yang melibatkan mitra kerja.

BACA JUGA:Ini 6 Badan Usaha Jadi Objek Pengawasan BPJS Kesehatan-BPJamsostek

Dan, sambung dia, menekankan terselenggaranya vendor gathering BPJS Kesehatan Cabang Palembang ini merupakan refleksi dalam mewujudkan nilai sinergi antar mitra yang bekerja sama. 

Pada kegiatan ini, disampaikan materi yang dapat menambah wawasan para vendor yaitu Sosialisai Program JKN, E-Procurement, Tata Kelola BPJS Kesehatan yang meliputi Kode Etik, Pengendalian Gratifikasi BPJS Kesehatan dan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System). 

“Untuk mensosialisasikan aturan terkait BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kita mengundang rekan-rekan sekalian, hal ini bertujuan agar kita tahu aturan yang ada di BPJS Kesehatan dalam hal ini kita tekankan anti gratifikasi ke semua rekanan,” ucap Rudhy.

Kegiatan tersebut bertujuan sebagai ajang silarurahmi antara sesama penyedia barang dan jasa yang telah terdaftar sebagai Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) melalui aplikasi E-Proc (Electronic Procurement) BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA: HUT ke-54, BPJS Kesehatan Gelar Senam dan Donor Darah Massal

Terpenting mengingatkan kepada seluruh vendor, bahwa BPJS Kesehatan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. 

Para Vendor dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh internal BPJS Kesehatan Cabang Palembang melalui Whistle Blowing System (WBS) Caranya bisa dilakukan melalui tatap muka kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BPJS Kesehatan. 

Pelaporan juga bisa melalui surat elektronik ke [email protected], dan juga bisa melalui Aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (Aplikasi SIAP) yang bisa diakses melalui website BPJS Kesehatan. 

Okta salah satu rekanan BPJS Kesehatan yang bergerak dibidang General Supplier menyampaikan kegiatan ini sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan wawasan para vendor. 

BACA JUGA: HUT ke-54, BPJS Kesehatan Gelar Senam dan Donor Darah Massal

“Kami para vendor juga merupakan bagian dari BPJS Kesehatan, melalui materi-materi yang telah disampaikan kami lebih paham mengenai pengadaan barang dan jasa serta program JKN,” ujar Okta

Sumber: