PALI jadi Enam Dapil, KPU Ungkap Jatah Kursi Dewan

PALI jadi Enam Dapil, KPU Ungkap Jatah Kursi Dewan

Ketua KPU PALI Sunario mengumumkan penambahan dapil di PALI menjadi enam.-dok radar palembang-


PALI, RADARPALEMBANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan penambahan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten PALI, menjadi enam untuk Pemilu 2024. Naik dua kali lipat dari sebelumnya yang hanya tiga dapil.

Penambahan dapil ini otomatis akan mendongkrak jumlah kursi di DPRD PALI, jadi 30.

Pengumuman resmi penambahan dapil di PALI ini, setelah keluarnya PKPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Meski Sudah Vaksin, Ternak Sapi di PALI Masih Kena Cacar Kulit

 

Menurut Ketua KPU PALI Sunario, penambahan dapil ini karena jumlah pemilih di Kabupaten PALI, mencapai lebih dari 200 ribu.

Karena itu, sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 191 Ayat 2 Poin C, jika jumlah penduduk kabupaten lebih dari 200  ribu orang sampai dengan 300 ribu, memperoleh kursi 30.

“Hal ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ungkap Sunario, Rabu 8 Februari 2023.

Lalu Sunario menyebutkan, berdasarkan PKPU itu, Dapil PALI 1 yakni Talang Ubi A dan Dapil PALI 2 Talang Ubi B.

BACA JUGA:4 Tersangka Korupsi Renovasi Gedung DPRD PALI Segera Disidang, Negara Rugi Rp7,1 Miliar Tahun Anggaran 2021

 

"Dapil Talang Ubi A jatah kursinya 7, sementara Dapil Talang Ubi B kuotanya 6 kursi. Dapil PALI 3 Kecamatan Penukal Utara dengan kuota 3 kursi," jelasnya.

Kemudian ditambahkan Sunario untuk Dapil PALI 4 adalah Kecamatan Penukal dengan kuota 5 kursi.

"Lalu Dapil 5 adalah kecamatan Abab dengan kuota 4 kursi serta Dapil PALI 6 Kecamatan Tanah Abang dengan jumlah kuota 5 kursi," imbuhnya.

Sumber: