7 kg Sabu Dalam Kemasan Teh China Menuju Pedesaan Wilayah OKI Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

 7 kg Sabu Dalam Kemasan Teh  China Menuju Pedesaan Wilayah OKI  Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib (kiri) menginterogasi kedua tersangka pengedar sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan Teh China---- sumeks.co

PALEMBANG, RADARPALEMBANG. COM – 7 Kg Narkoba jenis sabu  yang dikemas menggunakan produk impor Teh China  yang siap menuju ke pedesaan di wilayah OKI  berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satresrim) Narkoba Polrestabes Palembang .  Dua orang pengedar dan pemilik sabu itu dalam pemeriksaan intensif penyidik kepolisian. 

Penangkapakan terhadap 2 pengedar narkoba di wilayah pedesaan OKI itu berlangsung pada Sabtu,  4 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Lingkaran 1, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, penangkapan itu atas pengembangan dari kasus-kasus narkoba sebelumnya yang diamankan dan diselidiki penyidik. 

BACA JUGA:Modus Jaringan Narkoba Internasional Masukkan Sabu ke Palembang, Disamarkan Lewat Kemasan Brand Impor

Dalam penangkapan petugas berhasil menyita dan mengamankan barang  1 buah plastik hitam, isinya tiga bungkus Teh China. Rupanya, kemasan produk impor dari China itu isinya sabu. 

Selain itu, juga berhasil disitu  2 bungkus warna hijau bertuliskan Guanyinwang.  Barang bukti sabu lainnya ditemukan dalam bungkus warna hijau yang ada tulisan Chinanya seberat 3 kilogram. 

‘’Sementara 4 kg sabu sisanya diamankan dari tangan Novita  yang ditangkap di rumahnya,’’ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, sebagaima mengutip dari sumeks.disway.id

BACA JUGA:Mobil Avanza Asal Sinjunjung Bawa 115 kg Sabu dari Pekan Baru, Jaringan Internasional Tertangkap di Palembang

Para tersangka itu adalah Harun Eka Wijaya (22) warga LK 1, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI Sumsel. Kedua adalah Novita Sari (39) warga Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang. 

Saat penangkapan itu, selain mengamankan narkoba jenis sabu juga menemukan satu unit senjata api (senpi) rakitan jenis pistor dan 7 butir peluru. 

Mokhamad Ngajib menjelaskan peran tersangka Novita dalam pengedaran Sabu. Keterangan Novita kepada penyidik, hanya berperan sebagai menimbang dan memecah sabu lalu lau mengedarkan. 

BACA JUGA:BNN Sumsel Tangkap Nurhasan Tersangka Bawa 115 Kilogram Sabu-sabu di Palembang

‘’Tersangka berencana akan membawa sabu itu ke wilayah pedesaan OKI  untuk diedarkan di sana,’’ujarnya.

Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. 

Sumber: