Bisnis Togel Masih Tetap "Buka" di Martapura, Polres OKUT Ringkus Bandar Togel

Bisnis Togel Masih Tetap

Tersangka pelaku judi togel yang ditangkap petugas Polres OKU Timur.-edward ferdinant-

MARTAPURA, RADAR PALEMBANG-Bisnis toto gelap atau dikenal dengan istilah togel ternyata masih ada di daerah Martapura Kabupaten OKU Timur. Bisnis haram ini masih saja 'buka' dan tetap ada peminatnya.

Jajaran Polres OKU Timur pun tidak tinggal diam dan tetap komitmen akan menindak tegas bisnis togel tersebut.

Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus pria bernama Hendri Muchtar (43), salah satu bandar togel di wilayah Kecamatan Martapura, tepatnya di Dusun Tegal Sari Desa Kotabaru Barat pada Sabtu, 4 Februari 2023.

Saat ditangkap tersangka sedang merekap togel sekitar pukul 17.30 WIB. Selain menangkap tersangka, didapati barang bukti uang hasil pemasangan togel sebesar Rp 520 ribu dan dua unit handphone.  

BACA JUGA:Kapolres OKUT Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka bandar togel bernama Hendri Muchtar (43) tersebut.

Menurut Kapolres, penangkapan bermula saat anggota Satreskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh tersangka.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim  langsung memerintahkan anggota Opsnal Reskrim Polres OKU Timur  untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.

Kemudian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan bandar togel, anggota Opsnal Reskrim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

BACA JUGA:Dugaan Pungli, Kasat Intelkam Konfirmasi KPU OKUT

"Saat penangkapan dan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 buah buku rekap pasangan, 4 buah pena, 1 buah penggaris besi, 1 unit handphone merk Realme 3 warna hitam, 1 lembar kertas karbon, 1 buah tas kain bertuliskan Happy Birthday warna kuning, 1 unit handphone Nokia warna biru dan uang sebesar Rp 520 ribu," ujar Kapolres.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres OKU Timur guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP," pungkasnya.

Sumber: