Kemenkumham Sumsel Apresiasi 49 Desa Sadar Hukum di Lahat

Kemenkumham Sumsel Apresiasi 49 Desa Sadar Hukum di Lahat

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 49 Desa Kelurahan Sadar Hukum di Lahat saat berkunjung ke Kabupaten Lahat, Senin 30 Januari 2023.--doc radarpalembang.disway.id

LAHAT, RADARPALEMBANG.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan atau Kanwil Kemenkumham Sumsel mengapresiasi Kabupaten LAHAT terdapat 49 desa atau kelurahan kategori sadar hukum. 

Apresiasi ini diberikan langsung Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya saat berkunjung ke Kabupaten Lahat, Senin 30 Januari 2023.

Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam rangka evaluasi dan pembinaan Desa/kelurahan Sadar Hukum bertempat di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat. 

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya didampingi Wakil Bupati Lahat, Haryanto, diikuti oleh camat dan Kepala Desa/Lurah Sadar Hukum di wilayah Lahat. 

BACA JUGA:Ini Lokasi UKK Muba, Kemenkumham Sumsel Apresiasi Pemkab Muba

Kehadirannya ke Kabupaten Lahat sebagai wujud kepada apresiasi pemerintah daerah baik bupati, camat, hingga kepala desa yang termasuk dalam desa/kelurahan sadar hukum tersebut. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel mengatakan desa/kelurahan sadar hukum sifatnya tidak abadi karena akan ada pengembangan budaya hukum pada masyarakat.

Hadirnya desa sadar hukum ini, menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, yang membentuk sikap dan perilaku masyarakat apakah memahami hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara. 

Kakanwil Ilham mengatakan ke-49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum perlu dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Kearifan Lokal Palembang Dipertahankan

Evaluasi ini menggunakan kriteria 4 dimensi, yang meliputi Dimensi akses informasi hukum, Dimensi implementasi hukum, Dimensi Akses Keadilan, dan Dimensi demokrasi dan regulasi. 

"Hasil Evaluasi ini nantinya akan menjadi penentu apakah desa dan kelurahan tersebut masih layak untuk tetap menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum,”ungkap dia. 

Apabila, sambung Kakanwil Kemenkumham Sumsel, berdasarkan penilaian masih layak menjadi desa dan kelurahan Sadar Hukum maka akan diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Persetujuan Gubernur. 

Untuk selanjutnya, lanjut dia, diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diresmikan sebagai desa kelurahan sadar hukum dan memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubawa Sasana Kelurahan. 

Sumber: