Serahkan 35 Bukti Surat, Kuasa Hukum Yakin Januarizkhan Bebas

Serahkan 35 Bukti Surat, Kuasa Hukum Yakin Januarizkhan Bebas

Sapriadi Syamsudin SH MH dan M Syarif Hidayat SH yakin Kliennya Januarizkhan Bebas Usai Beberkan 35 Bukti Surat--Dok. radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kuasa Hukum Januarizkhan Sapriadi Syamsudin SH MH dan M Syarif Hidayat SH membacakan pledoi atau nota pembelaan dengan judul "Suami yang Malang, Harta Habis Istri Menghilang,".

Dalam perkara jual beli tanah melibatkan Januarizkhan seorang pengusaha, dengan pelapor korban Kuspuji Handayani dugaan laporan penipuan dan penggelapan. 

Nota pembelaan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Agus Aryanto SH dan Dr Editerial SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus, dengan diikuti terdakwa Januarizkan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual. Selasa, 10 Januari 2023.

Dikatakan Sapriadi kepada bahwa judul pledoi ini terilhami dari kenyataan dan fakta - fakta persidangan.

BACA JUGA:Sampaikan Bukti Tambahan, PH Januarizkhan Yakin Kasus Ini Perdata Bukan Pidana

"Berdasarkan bukti - bukti dan saksi, selama proses persidangan, kami menghadirkan 35 bukti surat, terbagi menjadi 4 bagian.

Pertama, tentang Wanda Asnawi yang membeli J Kostel 7879 dari pelapor korban Kuspuji Handayani, yang secara fakta J Kostel milik terdakwa Januariskhan.

Tapi uangnya tidak diserahkan kepada terdakwa,"ungkapnya. 

Bagian kedua, tentang pembayaran lunas yang sudah dibuktikan berdasarkan rekening koran.

BACA JUGA:Penasihat Hukum Januarizkhan Nilai Keterangan Saksi Asumsi Saja

Hutang terdakwa Rp 5 miliar ke pelapor Kuspuji Handayani, telah dibayar Rp 7 miliar 200 juta rupiah.

Bagian ketiga, laporan polisi Januarkan atas perbuatan saksi korban Kuspuji Handayani menjual J Kostel tapi uang tidak diserahkan sebesar diterima dari Wanda Rp 2 miliar 103 juta.

Bagian keempat, bukti penjualan aset 3 rumah 2 mobil 1 J Kostel dan uang pembayaran Rp 7 miliar 200 juta, telah dijual saksi korban Kuspuji Handayani Rp 11 miliar 200 juta, yang uangnya tidak diserahkan ke terdakwa Januarkan. 

"Sebenarnya, fakta yang terjadi dalam perkara ini adalah, korban atau istri inilah memanipulasi data memakai akta No 13 tanggal 3 September 2016 dicocokan dengan berkas perkara yang dibuat oleh penyidik.

Sumber: