Dengarkan Replik Penuntut Umum, PH Januarizkhan Yakin Dibebaskan Dari Tuntutan

Dengarkan Replik Penuntut Umum, PH Januarizkhan Yakin Dibebaskan Dari Tuntutan

Sapriadi Syamsudin SH MH, PH Januarizkhan yakin keliennya bebas--Dok.radarpalembang.disway.id

BACA JUGA:Penasihat Hukum Januarizkhan Nilai Keterangan Saksi Asumsi Saja

Suapriadi berharap kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dan dijauhi dari oknum-okum yang mempengaruhi dalam sidang tersebut.

“Harapan kami kepada majelis hakim membebaskan terdakwa. Allah akan menjaga hakim-hakim tersebut bila membebaskannya.

Tapi diawal persidangan esepsi, saya melaknat bahwa siapapun yang menzolimi dan main-main dalam perkara tersebut, tunggulah azab dan laknat Allah,” pungkasnya.

Diketahui dalam sidang sebelumya terdakwa Januarizkhan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sumber: