Bikin Geleng-geleng, Pasutri ini Curi 1 Set Kursi Tamu, Kasur, Piring Plastik, hingga Kotak Tisu

Bikin Geleng-geleng, Pasutri ini Curi 1 Set Kursi Tamu, Kasur, Piring Plastik, hingga Kotak Tisu

Polsek RKT Kota Prabumulih mengamankan pasutri karena mencuri di rumah tetangga.-humas polsek RKT-

PRABUMULIH, RADARPALEMBANG.COM – Tingkah pasangan suami istri (pasutri) di Kota Prabumulih ini, bikin geleng-geleng. Mereka mencuri di rumah tetangga yang pergi ke kebun.

Kedua pelaku Amat Dandepiya (41) dan Budi Suryaningtiyas (40), warga Dusun 5, Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih, sekarang sudah mendekam di penjara Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).

Barang yang mereka curi menjadi perhatian masyarakat. Keterangan dari Tim Satreskrim Polsek RKT berdasarkan keterangan korban, pasutri ini mencuri 1 set kursi tamu, 1 unit televisi merek Politron 21 inchi, parabola Tanaka.

Lalu 1 unit dispenser Cosmos beserta galon, kasur, tikar, gas 3 kg, bos nasi besar, piring plastik 6 lusin barang dagangan sandal sepatu 20 pasang, kotak nasi toples 2 lusin, kotak tisu, rak piring, gordeng putih.

BACA JUGA:31 Bintara Polres Prabumulih Ikuti Seleksi SIP

Selain itu, ada juga tas gantung beserta isinya, dokumen keluarga kartu keluarga dan surat tanah.

Aksi pencurian di rumah korban Septi Haryani terjadi pada Rabu, 18 Januari 2023. Pasutri ini leluasa melakukan pencurian, karena korban pergi ke kebun di daerah Gunung Megang.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kapolsek RKT Iptu Dedi Apriansyah bersama Kanit Reskrim Polsek RKT Aipda M Agustino, membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.

"Penangkapan kedua tersangka karena adanya laporan korban, Septi Haryani ke SPKT Polsek RKT," kata Kanit Reskrim Tino, panggilan akrabnya.

BACA JUGA:Walikota Prabumulih Ridho Yahya Bangga dengan 183 Pejabatnya

“Barang tersebut sebelum hilang ada di dalam rumah korban.  Barang hasil curian dibawa tersangka ke rumahnya dan ada juga langsung mereka jual," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Sumber: