Siapkan Langkah Hukum, Rektor Tuntut Keadilan untuk UBD, Pemberitaan Tidak Benar dan Menyesatkan
Rektor Sunda Ariana tengah menyiapkan langkah hukum untuk melawan ketidakadilan yang ditimpakan terhadap dirinya dan Universitas Bina Darma (UBD)--
RADARPALEMBANG.ID - Rektor Sunda Ariana tengah menyiapkan langkah hukum untuk melawan ketidakadilan yang ditimpakan terhadap dirinya dan Universitas Bina Darma (UBD).
Terkait pemberitaan yang beredar belakangan Donald Mamusung, S.H., M.H selaku kuasa hukum Sunda Ariana mengatakan kalau hal tersebut tidak hanya tidak benar tetapi tidak akurat dan terkesan menyesatkan.
Donald pun menegaskan beberapa poin-poin pemberitaan yang menurutnya salah dan keliru sebagaimana yang dimaksud antara lain:
1. Bahwa tidak benar narasi tentang Suheriyatmono dan Rifa Ariani telah membeli 2 beberapa bidang tanah di Kota Palembang dengan luas 5771 M seharga Rp 4.600.000.000 dari Andy Effendy dan Yudi Amiyudin dengan pembayaran melalui transfer kepada dua orang yang dimaksud;
2. Bahwa transfer uang senilai Rp 4.600.000.000 kepada Andy Effendy dan Yudi Amiyudin yang dijadikan dasar oleh Suheriyatmono dan Rifa Ariani adalah bukti pembelian beberapa bidang tanah yang dimaksud, tidak secara tegas termuat dalam berita transfernya peruntukan atau kegunaannya untuk apa.
Lazimnya bukti transfer yang dijadikan bukti tentunya akan memuat berita tentang peruntukan atau kegunaan transaksi tersebut. Itu artinya bahwa dalam bukti transfer yang dimaksud kosong dan tidak berisikan berita tentang pembelian tanah;
3. Bahwa Yudi Amiyudin melalui Surat Pernyataannya, pada pokoknya menyebutkan uang senilai Rp 2.300.000.000 yang ditransferkan Suheriyatmono dan Rifa Ariani
kepadanya merupakan uang Tali Asih dan bukan merupakan uang pembelian beberapa bidang tanah sebagaiman yang dimaksudkan oleh Suheriyatmono dan Rifa Ariani;
4. Bahwa terhadap beberapa bidang tanah yang dimaksud sebenarnya milik dari Yayasan Bina Darma Palembang dan/atau Badan Usahanya Yayasan, yakni Universitas Bina Darma.
Pernyataan ini dapat dibuktikan dengan berbagai bukti-bukti pembelian dan bukti-bukti lainnya yang mengukuhkan Yayasan Bina Darma Palembang adalah pemilik terhadap beberapa bidang tanah tersebut;
5. Bahwa sampai dengan saat surat kalrifikasi ini dibuat Suheriyatmono dan Rifa Ariani bahkan Penyidik Dittipideksus yang menangani perkara ini tidak dapat menunjukan legalitas peralihan hak berupa Dokumen Jual beli atau Akta Jual Beli sebagai dokumen ontentik terjadinya peralihan hak atas beberapa bidang tanah yang dimaksud.
Menurut kami pernyataan atau pengakuan Suheriyatmono dan Rifa Ariani tersebut tidak lain tidak bukan hanya isapan jempol semata;
6. Bahwa pernyataan Suheriyatmono dan Rifa Ariani yang tidak mengetahui tanahnya ditumpangi oleh YBDP dan UBD adalah penyartaan yang tidak berbanding lurus dengan pelaporannya yang ditangani oleh Dittipideksus yang mana mereka secara sadar mengatakan bahwa telah terjadi kesepakatan secara lisan antara mereka dengan UBD terkait dengan sewa-menyewa pemanfaatan lahan senilai Rp75.000.000.
Walaupun pernyataan tersebut hanyalah omong kosong belaka. Karena pada hakikatnya, Yayasan Bina Darma Palembang atau Universitas Bina Darma tidak pernah berkontrak atau membuat kesepakatan dengan pihak manapun terkait dengan sewa-menyewa pemanfaatan tanah.
Sumber:


