Daftar Biaya Pengobatan Terbaru Dalam Permenkes No 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan Tanggung Ratusan Juta Rupiah

Daftar Biaya Pengobatan Terbaru Dalam Permenkes No 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan Tanggung Ratusan Juta Rupiah

Jemput bola berikan pelayanan dan pengobatan ke masyarakat. Pemerintah keluargan aturan dan daftar biaya pengobatan terbaru yang harus ditanggung BPJS Kesehatan. ----bpjs kesehatan.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Mentri No 3 Tahun 2023 tentang tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.  Di dalam Permenkes itu tertuang daftar biaya pengobatan terbaru  hingga ratusan jutaan rupiah yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Beberapa daftar penyakit yang biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan dalam Permenkes tahun No 3 Tahun 2023 itu mulai dari bedah jantung  hingga transplantasi  organ tubuh. Di dalamnya selain daftar biaya juga ditentukan secara rinci daftar penyakit berat yang jadi tanggungan BPJS Kesehatan

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, keluarnya Permenkes yang baru itu merupakan bentuk dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. 

Di dalamnya  permenkes itu, tertuang secara rinci daftar biaya pengobatan terbaru yang harus ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Apa Fakta Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir Yosua , JPU Tepis Motif Pelecehan Seksual

BACA JUGA:10 Daftar Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Permenkes No 3 tahun 2023 yang mengatur kewajiban kewajiban BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sangat menguntungkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan.  

Pasalnya dalam aturan baru, pemerintah menaikkan biaya pembayaran ke rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.  

‘’Harapannya adalah, terjadi peningkatan derajad kesehatan masyarakat lantaran pelayanan kesehatan juga meningkat,’’ujar Budi Gunadi sebagaimana menukil dari disway.id  

Menurutnya, aka nada penyesuaian satuan biaya pengobatan untuk berbagai tindakan medis dengan keluarnya aturan baru BPJS itu. 

BACA JUGA:Ini Perkembangan Terbaru Video Mesum Viral Mirip Anggota DPRD Muba , Dalam Video Juga Terlihat Bendera PDIP

BACA JUGA: BERITA VIRAL Video Mesum Mirip Anggota DPRD Muba Bikin Masyarakat Sumsel Heboh, Pemerannya Hanya Memakai Bra

Dalam Peraturan Menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tertuang nominal biaya pengobatan untuk jenis penyakit berat seperti transplantasi mencapai Rp Rp 432.242.500. Semua itu ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan status pengobatan kelas  satu. 

Sedangkan biaya untuk perawatan penyakit jantung mencapai Rp 203.235.600. Ini adalah untuk kategori prosedur bypass coroner tanpa kateterisasi jantung (berat) dan masuk dalam pelayanan kelas satu. 

Sumber: