Daftar Penyakit Berat Tanggungan BPJS Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023, Transplantasi Hati Hingga Jantung

Daftar Penyakit Berat Tanggungan  BPJS Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023, Transplantasi Hati Hingga Jantung

Suasana sosialisasi dan pernyataan anti gratifikasi ke rekanan, BPJS Kesehatan Cabang Palembang di ruang rapat Kantor Cabang, Selasa 31 Januari 2023--dok/radar palembang

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM- Pemerintah mengeluarkan peraturan baru dan daftar penyakit berat yang bianyanya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mulai tahun 2023. Transplantasi hati dan jantung termasuk dalam daftar. 

Kebijakan pemerintah menambah tanggungan BPJS Kesehatan itu, merupakan upaya meningkatkan derajad kesehatan masyarakat dalam kaitannya membangun Sumber Daya Manusia (SDM)  bangsa Indonesia yang berkualitas. 

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan/Permenkes No 3 Tahun 2023, memuat secara detail daftar penyakit berat berikut biaya yang harus menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Ikut Program JKN dari BPJS Kesehatan, Erika Operasi Kista dan Persalinan Tak Keluarkan Biaya

Selama  ini masyarakat belum begitu mengetahui jenis penyakit berat yang beban biayanya menjadi tanggungan BPJS Kekehatan seperti transplantasi hati dan transplantasi jantung.  

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemerintah harus hadir untuk rakyat  dalam upaya meningkatkan derajad kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan mendapat perhatian agar terus meningkat baik secara kuantitas dan kualitas. 

Faktor itulah yang mendorong  keluarnya Permenkes No 3 tahun 2023.   Ini aturan baru tentang kesehatan itu, sangat kompleks dan  detil. 

BACA JUGA:Ikut Program JKN dari BPJS Kesehatan, Erika Operasi Kista dan Persalinan Tak Keluarkan Biaya

Di dalam Permenkes langsung memuat daftar penyakit serta daftar biaya yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu-ragu membawa keluarganya berobat karena menderita penyakit berat. 

Menurut Gunadi Sadikin, Permenkes No 3 tahun 2023  juga mengatur sejumlah kewajiban BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat . 

Penyelenggara jaminan sosial bagi masyarakat itu, harus mematuhi aturan yang baru saja dikeluarkan pemerintah. Para tokoh kesehatan harus menjadi ujung tombak dalam menerapkan aturan baru tentang kesehatan itu. 

BACA JUGA:Daftar Biaya Pengobatan Terbaru Dalam Permenkes No 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan Tanggung Ratusan Juta Rupiah

Selain itu juga, dalam aturan baru mengenai kesehatan yang tertuang dalam Permenkes No 3 tahun 2023, juga juga menaikkan pagu biaya pembayaran ke rumah sakit yang harus menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. 

 ‘’Pemerintah mengeluarkan aturan baru BJPS Kesehatan ini  bertujuan terjadi peningkatan derajad kesehatan masyarakat lantaran pelayanan kesehatan juga meningkat,’’ujar Budi Gunadi. 

Sumber: