Upah Minimum Sumsel Diusulkan Naik 7,10 Persen, Tunggu Pengasahan Gubernur
Dewan Pengupahan Sumatera Selatan mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 sebesar 7,10 persen--hariandisway.disway.id
RADARPALEMBANG.ID - Dewan Pengupahan Sumatera Selatan mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 sebesar 7,10 persen.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin pun mengatakan kalau saat ini kenaikan upah minimun tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel.
"Rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel, upah naik 7,10% pada tahun depan. Rekomendasi ini akan kita ajukan ke gubernur untuk disahkan," ujar Cecep Kamis, 18 Desember 2025.
Menurutnya, kenaikan upah itu telah disepakati bersama oleh seluruh pihak. Baik dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja.
BACA JUGA:OJK Sumsel Luncurkan Sultan Muda Impactpreneur Academy 2026, Perkuat Kolaborasi Keuangan Inklusif
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Galakkan Program 1 Tree 1 Employee Wujud Nyata Komitmen Implementasi ESG
"Untuk UMP 2026, kenaikannya nanti sebesar Rp 261.391 menggunakan Alfa 0,7, sesuai PP 49/2025, menjadi Rp 3.942.963," katanya.
UMSP Sumsel 2026 juga mengalami kenaikan dengan persentase yang sama. Kenaikan UMSP ini berlaku untuk sembilan sektor yang telah ditetapkan sebelumnya pada 2025.
Seluruh sektor tersebut disepakati tetap menggunakan nilai alfa 0,7, sesuai ketentuan PP tersebut.
"UMSP juga naik dengan persentase yang sama. Namun, besaran nilainya bervariasi, di atas Rp 4 juta. Alhamdulilah kita tetap dapat mengamankan 9 UMSP untuk 2026," sambungnya.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Raih Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah Berkelanjutan
BACA JUGA:Herman Deru Lepas 15 Ton Bantuan Pelajar Sumsel untuk Korban Banjir di Sumbar
Cecep berharap, kesepakatan yang telah dicapai bersama ini menjadi bukti komitmen seluruh pihak dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
"Kita berharap, upah itu bisa disahkan sebelum 24 Desember 2025," jelasnya.
Berikut ini adalah 9 UMSP yang disepakati di Dewan Pengupahan Sumsel:
Sumber:



