5 Pelanggaran Restoran Kampung Kecil Hingga Rekomendasi Ditutup oleh DPRD Palembang

5 Pelanggaran Restoran Kampung Kecil Hingga Rekomendasi Ditutup oleh DPRD Palembang

Ketua Komisi III Kgs Ishak Yasin usai sidak di Restoran Kampung Kecil Palembang, Selasa 17 Januari 2023-zarkasi-doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG. COM – Restoran Kampung Kecil terletak di Jalan Kemang Manis, RT 5 RW 02, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang diberi rekomendasi untuk ditutup.

Penutupan ini atas rekomendasi dari Komisi III DPRD Palembang karena dianggap belum memiliki izin yang disyaratkan. 

Karena itu, untuk restoran Kampung Kecil, Komisi III DPRD Palembang berjanji akan memberikan merekomendasikan menutup operasional. 

Apalagi, menurut Komisi III DPRD Palembang, Restoran Kampung Kecil sering menyebabkan jalan sekitar macet, selain belum memiliki perizinan juga melanggar sempandan jalan. 

BACA JUGA:Dewan Sidak Cafe dan Restoran, Pertanyakan Izin dan Amdal

Yang dimaksud melanggar sempadan ialah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai. 

Tak hanya satu, dua atau tiga, dalam pantauan Komisi III DPRD Palembang, masih ada kesalahan lain yang dilanggar restoran kampung kecil. 

Yakni, kesalahan keempat dan kelima oleh restoran Kampung Kecil, menutup saluran untuk dijadikan halaman parkir dan limbah restoran tidak sesuai standar dan menimbulkan bau bagi lingkungan sekitar.

Ketua Komisi III Kgs Ishak Yasin pada Selasa 17 Januari 2023 mengatakan jika restoran Kampung Kecil ini tidak melengkapi izinnya, maka kami akan mengambil langkah tegas.

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Rendah, DPRD Datangi Tempat Hiburan Malam dan Restoran

“Kami akan rekomendasikan kepada Pemkot Palembang menutup usaha ini,"kata Kgs Ishak Yasin, usai melakukan sidak bersama satpol PP, DLHK, dishub, dinas PUPR, camat dan lurah.

Langkah tegas ini, diakuinya, bukan berarti pihak legislatif tak berpihak pada sektor investasi. 

“Kami mendukung penuh berbagai investasi di metropolis dalam mendongkrak PAD Palembang namun, harus mengikuti semua aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Palembang,”kata dia.

"Kalau seperti Kampung Kecil ini contoh usaha yang tidak taat aturan, akibatnya, jalan macet, warga sekitar merasa dirugikan karena bau limbah yang dibuang ke saluran tanpa ada penyaringan dahulu,”jelas dia. 

Sumber: