Tahun Ini Setiap Rumah Dipungut Retribusi Sampah, DLHK: di Luar Jasa Angkut

Tahun Ini Setiap Rumah Dipungut Retribusi Sampah, DLHK: di Luar Jasa Angkut

Pasca peresmian Destinasi wisata Sekanak Lambidaro Palembang terselip tumpukan sampah disekitar kawasan tersebut terletak di jalan Tua Pati Naya Kelurahan 23 Ilir Palembang, kiranya di butuhkan partisipasi warga sekitar untuk saling menjaga kebersihan lin-Salamun Sajati -Doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Pemerintah Kota Palembang atau Pemkot Palembang di tahun 2023 ini akan mulai menarik retribusi sampah dari rumah warga.

Retribusi sampah rumah ini, berbeda halnya dengan jasa angkut sampah yang sudah ada selama ini.

Jika selama ini, ada namanya jasa angkut sampah yang disewa sejumlah warga untuk mengangkut sampah dari rumahnya untuk kemudian dibuang ke tempat pengumpulan sampah, maka di tahun ini akan ditarik lagi biaya tambahan berbentuk retribusi sampah.

Jadi akan ada dua pos biaya yang dikeluarkan untuk warga setiap rumah terkait dengan sampah di Kota Palembang, pertama jasa angkut sampah dan kedua retribusi sampah yang sifatnya pungutan rutin.

BACA JUGA:DLHK Palembang Target Retribusi Kebersihan Rp 600 Juta Sebulan, Ini Caranya


Dampak sampah rumah tangga yang di buang warga sekitar kawasan Gandus tepatnya di jalan Gogokan Kito (Talang Kepuh) Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang, menjadi makanan terbaik hewan ternak sapi. Tentunya menjadikan kesehatan ternak tersebut -Salamun Sajati -Doc radarpalembang.disway.id

Untuk jasa angkut sampah, sifatnya bukan rutin atau wajib karena tak semua rumah menyewa petugas untuk memungut sampahnya, karena banyak juga warga yang membuang sendiri sampahnya ke tempat pengumpulan sampah.

Mengenai besaran retribusi sampah setiap rumah akan berbeda, dan dibagi ke dalam 3 kategori yakni rumah mewah, rumah sederhana dan rumah biasa.

Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Ahmad Mustain, Kamis 12 Januari 2023 usai rapat retribusi.

Retribusi kebersihan tersebut sudah ada di Peraturan Daerah No 27 tahun 2011 namun sampai saat ini masih belum optimal,”jelas dia.

 BACA JUGA:Ratu Dewa Pastikan Petugas DLHK Korban Tabrak Lari Dapat Perawatan

Dalam perda tersebut, sambung Mustain, penarikan retribusi kebersihan untuk rumah mewah sebesar Rp 2.500, rumah sederhana Rp 2.000 dan rumah biasa Rp 500.

“Nah masyarakat belum semuanya mengerti apa itu retribusi kebersihan, retribusi kebersihan ini sebagai pelayanan kebersihan yang sudah diberikan oleh Pemkot Palembang,”jelas Mustain.

Yang dimaksud pelayanan kebersihan yang disediakan Pemkot Palembang, kata dia, yaitu menyediaman Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Mengelola TPA, mengangkut sampah dari TPS ke TPA.

Kenyataannya saat ini, lanjut dia, banyak masyarakat yang mengira jasa angkut sampah yang ke rumah-rumah itu ialah termasuk dengan retribusi kebersihan.

Sumber: