Polsek Plaju Tangkap Tiga Sopir Minyak Ilegal Saat Sedang Pesta Sabu
![Polsek Plaju Tangkap Tiga Sopir Minyak Ilegal Saat Sedang Pesta Sabu](https://radarpalembang.disway.id/upload/f955072cc2404464cd6b284e663daa83.jpg)
Tiga orang sopir minyak ilegal yang ditangkap jajaran Polsek Plaju, Palembang ketika sedang pesta Narkoba, jenis Sabu. --Foto: Deny/sumeks.co--
PALEMBANG, RADAR PALEMBANG.COM - jajaran Polsek Palju Polsek menangkap tiga orang yang berprofesi sebagai sopir pengangkut minyak illegal saat sedang pesta narkoba jenis sabu.
Penangkap terhadap tiga warga ketiga orang warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin itu dilakukan di Jl Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang Sabtu 7 Januari 2023 sekitar pukul 22.50 WIB.
‘’Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Ketika anggota kita melakukan pengecekan ternyata informasi itu benar. Saat itu, petugas langsung melakukan penangkapan,’’ujar Kapolsek Plaju AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin sebagaimana menukil dari sumeks.disway.id.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan Jajaran, Pentingnya Koordinasi, Kolaborasi, dan Sinergi
AKP Firmansyah pun menyebutkan identitas pelaku narkoba yang ditangkap anggotanya itu. Mereka adalah, Bismar (43), Ahmad Solihin (29), Hendra Sopian (34).
Dari penangkapan itu polisi menyita dan mengamankan barang bukti berupa satu unit alat penghisap bong, sisa pakai sabu. Ikut diamankan juga dua unit mobil pick up Daihatsu Granmax bermuatan dua ton minyak oplosan.
Atas penangkaan itu, ada dua kasus. Pertama soal masalah narkoba dan kedua kasus BBM illegal. Hanya saja, Polsek Plaju hanya menangangi penyidikan untuk kasus Narkobanya saja. Sedangkan kasus BBM illegal ditangani oleh penyidik Polrestbase Palembang.
BACA JUGA:Sikap Puan Maharani Soal Perpu Cipta Kerja, Harus Dicabut Jika …
Hasil interogasi penyidik kepada para tersangka, narkoba jeni ssabu yang mereka gunakan itu mereka beli secara patungan. Hanya saja, mereka masih bungkam dari siapa yang mereka membeli barang haram itu.
"Saya ke sana biasanya datang hanya untuk istirahat saja. Hari itu, Akib mengajak saya untuk membeli sabu. Paket yang kami beli harganya Rp65 ribu. Saya baru dua kali hisap dan polisi dah datang ,’’ tersangka Hendra.
Atas ulahnya ketiga tersangka kami kenakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Sumber: