Dishub Palembang Uji Emisi Gas Kendaraan Gratis

Dishub Palembang Uji Emisi Gas Kendaraan Gratis

Dishub Palembang Uji Emisi Gas Kendaraan Gratis--

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Dinas Perhubungan Kota PALEMBANG melakukan uji emisi gas buang gratis untuk semua kendaraan roda empat dan angkutan umum berbahan bakar solar atau bensin untuk menjaga kualitas udara di dalam kota. Senin, 28 November 2022.

Sigit H., Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Perhubungan Kota Palembang mengatakan bahwa uji emisi kendaraan merupakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menerapkan transportasi hijau.

Selain untuk menjaga kualitas udara, karena asap kendaraan merupakan salah satu faktor penyebab pencemaran udara.

Uji emisi gas buang kendaraan ini tentu dilakukan secara gratis untuk pengendara pribadi, angkutan umum dan kendaraan dinas.

BACA JUGA:Berikut Penyebab Terbakarnya Pasar Cinde Palembang

Sebanyak 200-400 kendaraan yang melintas menjadi target uji emisi kendaraan yang akan dilakukan.

Namun pelaksanaan kegiatan ini menghadapi beberapa kendala karena sebagian besar masyarakat menganggap kegiatan ini sebagai razia kendaraan.

Meski hanya uji coba kendaraan secara acak, pemilik kendaraan mengetahui bahwa batas emisi kendaraannya telah terlampaui atau terlampaui sesuai dengan ketentuan yang ditentukan.

Batas emisi berlaku untuk kendaraan berbahan bakar bensin yang diproduksi sebelum tahun 2010 dengan konsentrasi karbon monoksida (CO2) kurang dari 4,5 persen dan konsentrasi hidrokarbon (HC) kurang dari 1.200 ppm, serta kendaraan yang diproduksi setelah tahun 2010 dengan Karbon monoksida (CO2). ) konsentrasi kurang dari 1,5 persen. Hidrokarbon (HC) di bawah 200 ppm.

BACA JUGA:Pasar Cinde Palembang Ludes Dilalap Si Jago Merah

Opasitas kendaraan diesel-listrik yang diproduksi di bawah tahun 2010 wajib sebesar 70 persen dan tingkat opasitas harus 40 persen untuk kendaraan yang diproduksi selama tahun 2010.

Jika kendaraan tidak lolos, pihaknya memberikan beberapa saran, seperti menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, rutin melakukan servis kendaraan di bengkel, menghindari mesin berkecepatan tinggi, dan rutin mengukur emisi.

 

 

Sumber: antaranews.com