Tak Gubris Perda OT Satu Nyawa Melayang

Tak Gubris Perda OT Satu Nyawa Melayang

Terduga Pelaku pembunuhan Pada Hiburan Orgen Tunggal Yang diamankan di Polsek kikim Timur, Sabtu, 5 Oktober 2022--

LAHAT, RADAR PALEMBANG - Akibat Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan OT (Organ Tunggal) main dimalam hari yang diberlakukan Pemkab LAHAT tak ditaati masyarakat desa Cecar kecamatan Kikim Timur membuat satu nyawa melayang.

Kejadian tersebut terjadi pada saat malam pada malam pesta pernikahan yang digelar Parman Bin Miran Minggu, 5 November 2022.

Hal ini jelas harus menjadi evaluasi pihak terkait kedepan agar hal serupa tak terulang kembali.

Kejadian tragis  tersebut diungkapkan Kapolres Lahat yang disampaikan Kasusi Humas Aiptu Lispono, SH, bermula pada saat pelaku yang dalam kondisi mabuk mendatangi korban untuk meminta dibelikan minuman keras (miras).

BACA JUGA:Rumah Transmigrasi di Tempirai PALI Hampir Rampung, Pemda Jateng Cek Lokasi

“Karena korban merasa tertekan dan tersinggung  kemudian korban mendorong pelaku sambil mengeluarkan kata-kata ”TUAPE KENDAK KABAH” (apa kehendak kamu) dan setelah korban mendorong tubuh pelaku kemudian pelaku langsung mengeluarkan sebilah sajam jenis wali ( pisau dapur) dan menikamkanya ke tubuh korban tepat mengenai dada korban sehingga korban mengalami luka tusuk di dada dan meninggal dunia.

Sesaat setelah kejadian tersebut korban dibawa ke Puskesmas Bungamas oleh pihak keluarga untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan,”papar Lispono.

Atas kejadian tersebut Polsek Kikim Timur bertindak pada pukul 02.00 Wib, pelaku diserahkan oleh pihak keluarga dan telah diamankan di Mapolsek Kikim Timur, dan pada pukul 03.00 Wib.

Korban sendiri telah dibawa pihak keluarganya ke rumah duka di Desa Cecar Kecamatan Kikim Timur dengan menggunakan mobil ambulance Puskesmas Bungamas untuk di Makamkan.

BACA JUGA:Bawaslu Lahat Lantik 72 Panwaslucam

Lispono juga menerangkan hingga saat ini pihak keluarga korban belum membuat laporan di Polsek Kikim Timur dan di rencanakan setelah selesai prosesi pemakaman pihak keluarga korban baru akan membuat laporan.

Sumber: