Pakar Hukum: Pengangkatan Pjs Kades di Lahat Sudah Sesuai Prosedur

Pakar Hukum: Pengangkatan Pjs Kades di Lahat Sudah Sesuai Prosedur

Pakar hukum sekaligus pengacara Pemerintah Kabupaten Lahat, DR. Hasanal Mulkan, S.H., M.H.,CPL, dan Miftahul Huda, S.H--

LAHAT, RADARPALEMBANG.ID - Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait jabatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, pakar hukum sekaligus pengacara Pemerintah Kabupaten LAHAT, DR. Hasanal Mulkan, S.H., M.H.,CPL, dan Miftahul Huda, S.H., memberikan klarifikasi resmi mengenai status dan mekanisme penggantian Pjs Kepala Desa.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Pengacara menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pengangkatan dan evaluasi Pjs Kepala Desa telah sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kepentingan bersama.

”Tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, semua proses sesuai ketentuan, meski sebernarnya soal mutasi adalah hak prerogatif bupati, namun dalam mutasi selalu melibatkan perangkat," jelas DR. Hasanal Mulkan.

Dalam penjelasannya, DR. Hasanal Mulkan menegaskan bahwa Pjs Kepala Desa adalah jabatan sementara yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

BACA JUGA:Jaga Netralitas, Pj Bupati Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan dalam Mutasi di Pemkab Lahat

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Dukung Pemerintah Kabupaten Lahat dalam Penanganan Stunting, Ini Langkahnya

"Jabatan Pjs ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Kabupaten Lahat," jelas Hasanal.

Dalam evaluasi kinerja, ketaatan dalam memenuhi kewajiban administrasi, seperti menyusun dan menyampaikan laporan keuangan per semester tepat waktu, merupakan salah satu tolak ukur penting.

"Hal ini menunjukkan komitmen dan integritas Pjs Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya," lanjutnya

Lebih lanjut menurut Miftahul Huda, pengangkatan Pjs Kepala Desa diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa masa jabatan seorang Pjs paling lama adalah satu tahun.

Namun, ia menambahkan bahwa tidak ada batas waktu minimal, yang berarti Pjs Kepala Desa dapat diganti kapan saja jika dianggap perlu.

BACA JUGA:40 Anggota DPRD Lahat Resmi Dilantik

BACA JUGA:Korupsi Rp 800 Juta Inspektorat Lahat Seret Tersangka Baru, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Ikut Terlibat

“Pergantian ini biasanya berdasarkan pertimbangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik, serta mempertimbangkan aspirasi yang datang dari Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan lembaga desa lainnya,” ungkap Miftahul.

Sumber: