Fitria Irmi Triswati : RUU PPSK DAN QRIS Harus Bisa Melindungi Sektor UMKM

Fitria Irmi Triswati : RUU PPSK DAN QRIS Harus Bisa Melindungi Sektor UMKM

Direktur DKSP Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati --

JAKARTA, RADAR PALEMBANG - Pemerintah wajib melindungi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Karena sektor ini merupakan salah satu pilar penting dalam rangka meningkatkan pertumbuhan. Sebab apabila UMKM mulai berkembang maka akan selalu ada risiko yang tidak terduga bisa terjadi. 

Dalam rangka mendorong serta memajukan perlindungan bagi para pelaku UMKM, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mendukung penuh usulan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sampai saat ini masih di dalam sebuah draft. 

“Melalui RUU PPSK ini tentunya sangat jelas kami berpihak kepada UMKM, kami khususnya di Partai Golkar ingin sekali memperjuangkan UMKM ini untuk mendapatkan afirmasi dalam banyak kebijakan, Jadi afirmasi negara tidak hanya dalam sisi anggaran tetapi juga afirmasi dari segi kebijakan karena anggaran bisa bersifat sementara tapi kebijakan akan bersifat permanen,” ujarnya dalam acara Webinar: UMKM Goes To Digital Market. 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan memasukkan afirmasi kebijakan pada tingkat undang-undang ini merupakan sebagai upaya yang serius di mana nanti akan ada peran seluruh stakeholder negara baik itu pemerintah kemudian ada peran sektor fiskal dan moneter.

BACA JUGA:BBM Naik Pelaku UMKM Menjerit

Di mana dari sisi moneter nantinya akan ada Bank Indonesia yang selama ini perannya sangat terbukti bisa memberikan dampak lingkungan yang memadai bagi UMKM kita sehingga mereka bisa naik kelas menjadi salah satu penopang kemajuan ekonomi. 

“Di dalam undang-undang PPSK kami ingin sektor keuangan sebagai salah satu main faktor dalam menopang kemajuan ekonomi dan UMKM di mana dalam RUU serta keuangan ini akan membahas secara komprehensif dan luas terkait dengan detail penguatan sektor keuangan,” tuturnya. 

Kemudian, tambahnya, pengaturan perlindungan dan pengawasan terhadap teknologi finansial atau fintech, akan sistematis terintegrasi dan salah satu media finansial yang dapat diakses oleh usaha kecil dan ultra mikro serta masyarakat luas. 

BACA JUGA:Pelaku Usaha Ikut Klinik UMKM BSB Pendopo

“Di dalam undang PPSK itu poin-poin pemikiran kami itu akan kami perjuangkan akan kami persentasikan kepada masyarakat bahwa kepentingan mereka akan kami jaga dan bagaimana kami ingin menghadirkan afirmasi kebijakan negara untuk masyarakat secara luas terstruktur dan kemudian memberikan dampak signifikan untuk ekonomi nasional kita,” imbuhnya. 

Kendati demikian, Direktur Utama BRI Insurance Fankar Umran mengungkapkan bahwa masih banyak UMKM yang belum memproteksikan usahanya atau melakukan manejemen resiko untuk usaha mereka. 

Padahal menurut Fankar, UMKM merupakan sebuah usaha perorangan yang masih rentan kebangkrutan dan sulit bangkit apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga. Menurutnya, hal ini masih sering dilupakan oleh semua pelaku usaha, atau bahkan menjadi sesuatu hal yang dikesampingkan. 

“Selama ini, UMKM diakui selalu bicara pada dua hal, yaitu soal mendampingi dan berikan susbidi kredit atas usaha dan kemudahan, kemudian pilar kedua soal pembiayaan, maka pembiayaan modal dari perbankan, nah dari sini ada yang dilupakan dan akan disampaikan, yaitu soal proteksi,” tuturnya. 

BACA JUGA:Mendesain Peta Ekonomi Mengalir ke Hilir

Sumber: