Anggota Polisi Polres Banyuasin Gerebek Istri di Kamar Hotel Berbintang Bersama Selingkuhan, Sedang Ohoh

Anggota Polisi Polres Banyuasin Gerebek Istri di Kamar Hotel Berbintang Bersama Selingkuhan, Sedang Ohoh

--

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG –Seorang anggota polisi yang bertugas  di Polres Banyuasin Bripda Ade Pratama menggerebek istrinya EP (23) di sebuah kamar hotel berbintang di Palembang bersama selingkuhannya.

Bripda Ade melakukan penggerebekan bersama penyidik Polsek IB I dan petugas Paminal Pores Banyuasin pada  Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 22:30 WIB.

Saat penggerebekan, mereka mendapati EP dan selingkuhannya MIB (24) dalam kondisi berbusana minim.

MIB yang menjadi pasangan selingkuhan EP merupakan anak seorang Kades Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Anggota Polisi Polres Banyuasin Gerebek Istri di Kamar Hotel Berbintang Bersama Selingkuhan, Sedang Ohoh

Ade Pratama sudah melaporkan kasus ini berizinahan itu ke Polsek IB 1, Palembang. "Sudah kami laporkan kepada polsek IB 1 tadi malam,"kata Ade saat jumpa pers pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Ade menceritakan bagaimana dia melacak gerak-gerik istrinya EP dan selingkuhannya MIB.

Dia melakukan pelacakan kepada telepon EP dari siang hingga malam hari. Dari sana dia mengetahui sang istri melakukan cek in di salah satu hotel berbintang di Palembang.

Berbekal informasi yang ia dapatkan dari telepon ia bersama dengan Polsek IB 1 dan Paminal Banyuasin melakukan penggerebekan.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Lampaui Target Capai 48,33 persen Bukti Kepatuhan WP Meningkat

"Dan puncaknya tadi malam, dan terbukti istri saya melakukan perselingkuhan dengan pria lain,"kata Ade.

Awal mula kecurigaan kepada istri sejak lama karena sang istri sering keluar rumah tanpa seizin suami dan meninggalkan anak di rumah orang tua yang ada di Desa Sungai Baung OKI.

"Saya sudah curiga dengan istri saya. Kadang keluar rumah tanpa seizin saya dan lainnya,"kata Ade.

Ade pun meminta kepada Kepolisian untuk memproses laporan tersebut dan bagi kedua pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. ’’Laporan pasal 284 KUHP tetang perzinahan,’’ujar dia.

BACA JUGA:Penetrasi Layanan Digital Bank Mandiri di Sumbagsel, User Fitur Livin’ Sukha Capai 980 Ribu

Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan membenarkan penggerebekan ini dan keduanya juga sudah diamankan oleh anggota ke Mapolsek Ilir Barat I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun untuk suami atau korban itu, dijelaskan Roy juga sudah membuat laporan terkait kejadian tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

"Benar mas, keduanya diamankan di dalam kamar hotel yang ada di Jl POM  IX tersebut. Bahkan penggerebekan ini juga disaksikan oleh korban yang juga didampingi personil Propam Polres Banyuasin. Dari dalam kamar tersebut, kita mengamankan sisa sperma yang menempel di sprei dan tisu. Untuk dua orang tadi, sejauh ini masih diperiksa oleh anggota. Laporannya juga sudah dibuat oleh korban,"tukasnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: