Kapolri Kukuh Rahasiakan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Meski Didesak Komisi III DPR

Kapolri Kukuh Rahasiakan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Meski Didesak Komisi III DPR

Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo saat gelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR kukuh rahasiakan motif pembunuhan Brigadir J. - foto:jpnn--

JAKARTA, RADAR PALEMBANG – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kukuh rahasiakan motif Irjen Pol Ferdy Sambo membunuh Brigadir J meskipun Komisi III DPR mendesaknya.  Alasannya, motif pembunuhan akan terungkap di persidangan.

Kapolri Jendral Sigit dipanggil Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda  pembahasan drama pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

RDP berlangsung Rabu, 24 Agustus 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto bahwa RDP ingin mengupas tuntas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. ‘’Kita ingin mengonfirmasi kejelasan kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo,’’ujarnya.

BACA JUGA:UBD Satu-satunya Wakil Sumatera Program Inkubasi Oorange dan Kemenkopukm

Anggota Komisi III lanjut Bambang akan menggali isu-isu lainnya yang berkaitan dengan Ferdy Sambo di tubuh Polri.

Dalam rapat beberapa anggota Komisi III berusaha mengungkap motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.   Mendapat desakan dari anggota parlemen, Kapolri  Jendral Listyo Sigit  kukuh tidak mau membukanya ke publik. 

Dia hanya, memberikan klu-klu terhadap motif pembunuhan.  Kapolri menuturkan, mantan Kadiv Propam emosi mendengar laporan sang istri, Putri Candrawathi, atas peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

‘’Ibu PC melapor kepada Irjen Ferdy Sambo  atas peristiwa di Magelang itu sehingga membuat marah dan emosi, Jendral Sigit dalam RDP.

BACA JUGA:Bertemu Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Hary Tanoesoedibjo: Jadi _Starting Point_ Bangun Kolaborasi Partai Politik

Sebelumnya sempat diungkap oleh penyidik, saat berada di Magelang, terjadi ketegangan antara sopir Putri Chadrawathi, Kuat Makruf dengan Brigadir J.  Pada 7 Juli 2022,  Kuat Makruf memergoki Brigadir J berada di kamar Putri Chandrawathi.

Selain itu juga disebutkan, Brigadir J duduk berdekatan dengan Putri  di sofa. Melihat itu, Kuat Makruf menegur Brigadir J.

Hanya saja, penjelasan itu tidak  memuaskan publik. Pasalnya, keterangan itu sangat normatif dan biasa sehingga tidak menggambarkan motif yang sesungguhnya.

Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo menganggap peristiwa di Magelang menyederai harga dan martabat angkatan Akpol 1994 itu. "Lebih jelasnya, nanti akan diungkapkan di persidangan," kata Jenderal Sigit.

BACA JUGA:Jangan Takut Beli Mobil Bekas, Berikut Tips Memilih Mobil Bekas Berkualitas

Kemudian, Jenderal Sigit Listyo dalam RDP itu mengungkapkan sebanyak 97 anggota kepolisian diperiksa berkaitan dengan kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  "Kami sudah memeriksa 97 personel," kata alumnus Akpol 1991 itu.

Menurut Jenderal Sigit, 35 dari 97 anggota polisi itu diduga melanggar etik profesi selama menangani kasus penembakan Brigadir J.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen ada tiga, Kombes ada enam, AKBP ada tujuh, Kompol ada empat, AKP ada lima, Iptu ada dua, Ipda ada satu, Bripka ada satu, Brigadir ada satu, Briptu ada dua, Bharada ada dua," ujar dia.

Jenderal Sigit mengatakan 18 dari 35 personel kepolisian itu pada saat ini berstatus dalam penempatan khusus.

BACA JUGA:Sri Mulyani Pegang Bola Panas Naik atau Tidaknya Harga BBM Subsidi

Dia menyebut penyidik kepolisian berjanji menuntaskan dugaan pelanggaran etik ini selama 30 hari ke depan.

Menyikapi sikap kukuh Kapolri rahasiakan motif pembunuhan Brigadir J, anggota Komisi III DPR berusaha untuk memahaminya. Kendati demikian, anggota  parlemen berpendapat, penjelasan motof pembunuhan kepada publik tetap diperlukan.

Menurut  anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan, perkembangan kasus ini sudah mencapai 90 persen dan kini tinggal menunggu proses persidangan.

‘’Penjelasan Kapolri soal motif pembunuhan tetap diperlukan, meskipun hal itu sepenuhnya menjadi hak Kapolri. Setelah saya tanya kiri kanan, muka belakang, enggak ada yang terlalu luar biasa,’’ungkapnya.

Kendati demikian,  Trimedya tetap mendorong Kapolri membuka motif pembunuhan brigadir J ke publik. Alasannya, publik semakin penasaran, apabila kasus ini terus menerus ditutupi.

 BACA JUGA:Gempa 6,5 SR Guncang Kaur Bengkulu, Getarannya Terasa di OKU, Lahat dan Mura

"Kalau enggak ada yang terlalu luar biasa ya sampaikan saja saudara Kapolri supaya semua terang benderang," ujar politisi PDI-P ini.

Sementara itu, anggota Komisi III Habiburokhman juga meminta agar Kapolri meyampaikan motif pembunuhan ke public agar tidak menjadi hal yang mengganjal. 

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, saat ini sudah banyak saksi yang diperiksa. Ia berharap agar motif pembunuhan tidak hanya berdasarkan dari keterangan Sambo semata, seperti yang berkembang selama ini.

"Selama ini yang menjadi referensi hanya pernyataan FS bahwa itu terkait dengan martabat keluarga. Padahal kan di situ ada saksi saksi lain, saya pikir yang juga bisa memberikan informasi awal kepada publik," tutur dia.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir mengingatkan, bahwa motif penting untuk disampaikan karena pubik ingin mengetahui secara jelas alasan di balik Sambo memerintahkan pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Saat Sidak SPBU, Pertamina Bicara Over Konsumi BBM Subsidi di Palembang, Pertalite 24 dan Solar 32 Persen

"Pernyataan masyarakat, apa yang terjadi di Magelang," kata Adies.

Adies menghormati keputusan Polri bahwa pengungkapan motif akan dilakukan di pengadilan. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa hal itu tentu akan menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

"Jangan sampai jadi pertanyaan di masyarakat kenapa tunggu di persidangan, kasus lain bisa dibuka (motifnya), atau beri alasan kenapa menunggu di persidangan, apa motifnya sehingga masyarakat menunggu (pengadilan)," tutur Adies.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyesalkan banyak polisi yang diduga terlibat dan membantu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi perbuatannya dalam pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, banyak personel yang memiliki prestasi terlibat dalam kasus ini. Ia menyebut seharusnya mereka bisa menggunakan hak diskresi untuk menolak perintah atasan.

BACA JUGA:Syarat Perjalanan Wajib Vaksin Booster Bikin Penumpang Pesawat Turun 20 Persen

"Diskresi untuk menolak tindakan kejahatan. Doktrin diskresi dari tindakan yang melawan hukum untuk tidak terlibat dan saling membantu kejahatan," ujar politikusnya sebagaimana mengutip dari  artikel tempo.co dengan judul Puluhan Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo, DPR Sebut Seharusnya Tolak Lewat Diskresi.

Tafik Basari berharap, Kapolri kembali menekankan soal diskresi kepada anak buahnya. Agar kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi.  "Ini kita harus berikan pesan ini ke seluruh personel," ucapnya.

Selain itu dalam kasus Ferdy Sambo, kata dia, budaya jiwa ksatria telah hilang. Dalam kasus ini, Sambo enggan mengakui kejahatannya meski akhirnya mengaku setelah saksi-saksi memberikan kesaksiannya. "Sudah tidak ada jiwa ksatria dengan siap menanggung kesalahannya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencapai 97 orang.

BACA JUGA:Target PAN Palembang Pada Pemilu 2024 8 Kursi Untuk Rebut Posisi Ketua DPRD

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ujar Kapolri.

Ia merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.

Sigit menjelaskan dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. Selanjutnya, dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," ujarnya.

Kapolri Sigit berkomitmen Polri akan menyelesaikan proses kode etik dan profesi dalam waktu 30 hari ke depan guna memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar.

Penjelasan Mahfud MD Soal Motif Pembunuhan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.

Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).

Sementara, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA:Raih Pendapatan Rp 7,9 Triliun, bjb Masuk 10 Bank Terbesar di Indonesia

Kamaruddin Simanjuntak mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu. "Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin.

Ia mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan (kenakalan) terhadap sang nyonya, Putri Candrawathi.

"Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan. Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh," pungkas Kamaruddin seperti dilansir di Tribun-Medan.com dengan judul TERUNGKAP Brigadir J Dibunuh karena Bocorkan Informasi Dugaan Kejahatan Terhadap Putri Candrawathi

Sayangnya, Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail soal informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut. Namun, ia yakin bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (ast/jpnn/yui)

 

 

Sumber: