PTUN Telah Batalkan Akta Nikah Askolani Dengan NY Karena Palsu, Diterbitkan Oleh KUA Kertapati

PTUN  Telah Batalkan Akta Nikah Askolani Dengan NY Karena Palsu,  Diterbitkan Oleh KUA Kertapati

Kantor PTUN Palembang. Soal akta nikah Askoloni dengan NY ternyata palsu dan sudah dibatalkan PTUN. (ist/radar palembang)--

RADAR PALEMBANG – Bupati Banyuasin Askolani yang dilaporkan oleh seorang bernama NY ke Polda Sumsel kini mulai menemui titik terang.

Wanita berinisal NY itu mengaku sebagai istri sah Askolani dan mengklaim memiliki Akta Nikah resmi dengan Askolani yang diterbitkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Ternyata Akta Nikah  Askolani dengan NY itu yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kertapati Palembang telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 16 Juni 2021, lalu.

Salah satu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Palembang, Beni Wijaya SH,  membenarkan adanya gugatan Askolasi atas akta nikah yang diterbitkan oleh KUA Kertapati.

BACA JUGA:Askolani: Saya Selalu Beritikad Baik

Gugatan atas akta nikah askolasi dengan NY itu, terigester dengan nomor 44/G/2021/PTUN.Palembang yang didaftarkan pada tangga 16 Juni 2021. Putusan PTUN adalah mengabulkan guguatan Askolani atas akta nikah itu untuk seluruhnya.

"Adapun dalam amar putusan gugatan tersebut pada intinya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat atas nama Askolani, untuk informasi lebih detilnya bisa dicek melalui SIPP PTUN," kata Beni Wijayaketika dikonfirmasi Senin, 1 Agustus  2022, sebagaimana menukil dari Sumeks.co.

Hasil penelusuran di laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palembang,  Akta nikah Askolani dengan NY yang diterbitkan KAU Kertapati itu, bernomor 736/22/XII/2014 tertanggal 08 Desember 2014. Akta nikah itu  atas nama Askolani bin Mat Jasi dan Nova Yunita binti Noverman.

BACA JUGA:Seorang Wanita Ngaku Istri Sah Bupati di Sumsel Laporkan Suami ke Polisi Karena Nikah Lagi

Putusan PTUN Palembang selain membatalkan Akta Nikah Askolani dengan NY, pengadilan juga memerintahkan KUA Kertapati mencabut Akta Nikah bernomor 736/22/XII/2014 tertanggal 8 Desember 2014 itu.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Kertapati M Riva'in saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut, sedang tidak berada di kantor. Staff KUA Kecamatan Kertapati mengaku M Riva'in izin tidak bekerja karena sakit.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon serta pesan singkat melalui Whatsapp, M Riva'in tidak merespon dan hanya dibaca saja.

Untuk diketahui, Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7).

NY melaporkan Bupati lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah.

Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.

 

Askolani-NY  Nikah Siri dan Sudah Cerai

Sementara itu, Bupati Banyuasin H Askolani  mengakui pernah nikah siri dengan NY. Statusnya dengan perempuan itu saat ini adalah sudah bercerai. 

"Saya dan NY sudah bercerai secara agama meski kami sendiri melakukan pernikahan siri. Ada perjanjian antara kami berdua, dilengkapi tanda tangan kami berdua," ujar Askolani, kemarin

Dia pun mengaku selalu ada itikad baik untuk memberikan nafkah kepada anak dari NY.

BACA JUGA:Ini Komoditas Penyumbang Inflasi Sumsel Juli 2022 Sebesar 0,76 %

Rupayanya soal anak yang disebut oleh NY dalam laporan ke Polda Sumsel, pernah terjadi kisruh juga sebelumnya.  Dulu Askolani pernah meminta agar anak itu dilakukan TS DNA. Hanya saja, NY menolak.

Bahkan Askolani menuturkan,   persoalan dia dengan NY beserta anak yang berusia 7 tahun itu pernah dimediasi oleh Komisi Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI). Akan tetapi sampai sekarang tes DNA tidak pernah dilakukan.

"Kami pernah dimediasi KPAI, intinya saya selalu siap beri nafkah untuk anak NY. Saya Tegaskan selalu beritikad baik," tambah Askolani, kepada wartawan media ini.

BACA JUGA:Ganjar-Askolani Libatkan UGM-UIN Bangun Kampung Nelayan

Terkait akta nikah dan buku nikah yang diklaim NY, Askolani menegaskan jika semua itu palsu. Karena selama pernikahan dia dengan NY berisifat siri dan tidak dilengkapi buku nikah resmi dari KUA.

"Memang beberapa bulan setelah pernikahan, NY memaksa untuk membuat buku nikah. Saya konsultasi dengan almarhumah istri saya, dan almarhumah tidak setuju dengan penerbitan buku nikah,’’ujarnya.

Askolani menyebutkan almarhumah istrinya punya firasat adanya niat buruk NY terhadap pernikahan itu. "Bahkan almarhumah sempat menerima bukti foto dan video NY di duga tengah berselingkuh dengan pria lain."

Askolani pun sempat meragukan ketulusan NY di dalam pernikahannya. Lantaran, NY selalu melarangnya singgah ke kontrakan NY di Jakarta. "Saya pernah memastikan, datang ke kontrakan NY. Kenapa saya dilarang ke kontrakan itu padahal saya suaminya."

BACA JUGA:Askolani Makan Bakso Buatan Warga Srikaton

Askolani pun mendatangi kontrakan tersebut. "NY sedang kerja, tapi saya teleconfrence ke kamar NY. Dan yang mengangkat telepon itu laki-laki dan mengaku suaminya NY."

Bahkan di dalam rekaman video yang diterima almarhumah. Ada perkataan lelaki terduga selingkuhan NY itu berbicara jika dalam kandungan itu adalah anak lelaki itu, bukan anak dari Askolani.

"Itu alasan saya untuk dilakukan tes DNA. Apakah itu memang anak saya atau bukan. Jika itu darah daging saya, saya siap memberikan nafkah," tegas Askolani.

Kuasa Hukum Bupati Banyuasin, Dodi Irama menambahkan terkait laporan itu akan melakukan upaya hukum jika NY tidak mencabut laporan dan meminta maaf kepada publik.

"Kami beri tenggang waktu 2x24 jam, atau hari kamis untuk NY mencabut laporan, dan meminta maaf kepada klien dan publik."

Jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Akta pernikahan sendiri sudah dicabut melalui PTUN. (yui/tri)

 

Sumber: