Menkopolhukam Soal Autopsi Ulang Brigadir J, Hasilnya Boleh Diumumkan Tanpa Persetujuan Hakim

Menkopolhukam Soal Autopsi Ulang Brigadir J,  Hasilnya  Boleh Diumumkan Tanpa Persetujuan Hakim

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan penjelasan soal umumkan autopsi ulang Brigadir J. (foto:dok/radar palembang)--

RADAR PALEMBANG –Menkopolhukam  buka suara soal autopsi ulang Brigadir J (Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat)  yang dilakukan beberapa lalu di Rumah Sakit Sungai Bahar, Muara Jambi, Provinsi Jambi.

Menurut Mahfud MD, Menkopolhukam soal autopsi ulang Brigadir J dilakukan karena tragedi rumah Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat atensi besar oleh publik dan kontroversial. 

Untuk umumkan hasil autopsi ulang Brigadir J tidak perlu menunggu permintaan atau persetujuan hakim pengadilan.

Menkopulhukam soal autopsi ulang, banyak yang bertanya bagaimana teknis mengumumkan hasilnya ke publik. Ada yang mengatakan hasil autopsi hanya boleh dibuka untuk publik atas perintah hakim. 

BACA JUGA:Viral, Pria Menari Erotis Dikelilingi Wanita, Uang Tip Diselipkan di Celana Dalam

‘’Menurut saya itu tidak benar. Yang benar adalah hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak ada permintaan, tidak ada larangan untuk membukanya," kata Menkopulhukam Mahfud MD, Jumat, 29 Juli 2022.

Soal autopsi ulang Brigadir J, menurut Mahfud  tidak ada aturan yang membatasi hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim.

"Begini ya,  kalau di dalam hukum itu. Ada keharusan dan ada kebolehan serta larangan. Pertama, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan meminta. Kedua,  hasilnya boleh siarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," tegasnya.

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel-Babel Sukses Terapkan PPS, Ungkap 8 Triliun dari Wajib Pajak, Wow!

Menkopulhukam soal autopsi ulang Brigadir J, hasilnya  menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi sebelumnya. Jadi tidak ada larangan umumkan autopsi ulang brigadir J.

"Oleh sebab sikap Kapolri soal hasil autopsi ulang  Brigadir sudah benar. Nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, (juga) boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," jelas Mahfud.

Menurut Menkopolhukam, hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasil ke publik..

BACA JUGA:Komnas HAM Buka CCTV Detik-Detik Jelang Tewas, Brigadir J, Ferdy, Putri dan Bharada E dalam 1 Rombongan

"Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia. Hasil autopsi ulang Brigadir J itu bukan kesehatan. Hasil autopsi itu untuk menjadi  bukti di pengadilan,’’ujarnya.

Menkopolhukam menganalogikan dengan seseorang menderita penyakit menular  tidak boleh disiarkan ke publik. Akan tetapi hasil autopsi bukan orang sakit akan tetapi bukti bahwa seseorang diduga korban kejahatan.

‘’Jadi hasil autopsi ulang Brigadir J  boleh dibuka untuk public,’’tegas Menkopolhukam.

Sebelumnya Tim Forensik autopsi ulang meyakini ada luka penganiayaan selain luka tembak di jenazah Brigadir J.

BACA JUGA:Begini Detik-detik Peti Jenazah Brigadir J Dibuka, Mengharu Biru, Wajahnya Masih Utuh

Meski demikian perlu diperiksa lebih lanjut agar luka dugaan penganiayaan di tubuh Brigadir J terbukti.

Ketua Tim Forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah mengatakan saat melakukan pembedahan, pihaknya meyakini ada luka penganiayaan.

Selain luka tembak ditemukan ada luka penganiayaan di tubuh Brigadir J.

Diungkapkannya dalam autopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak.

Diakuinya dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J, ada beberapa kendala yang dialami tim forensik.

BACA JUGA:Autopsi Ulang Brigadir J Jambi, Keluarga Minta Alat Vital dan Dubur Juga Diperiksa, Nah?

"Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan. Namun, dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut," katanya di lokasi autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Rabu, 27 Juli 2022.

Diungkapkan Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia itu, untuk pemeriksaan autopsi ulang jenazah Brigadir J membutuhkan waktu 2—4 pekan. Sehingga hasilnya baru dapat diketahui dalam 4—8 pekan ke depan.

"Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang," katanya.

Diketahui autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan selama 6 jam, mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB, di RSUD Sungai Bahar, Rabu, 27 Juli 2022.

Lokasi autopsi ulang berjarak sekitar 2 kilometer dari tempat pemakaman Brigadir J.

 

Sumber: