Kejanggalan Tewasnya Brigadir J Terus Terungkap, Kadiv Humas Polri: Pengacara Jangan Berspekulasi

Kejanggalan Tewasnya Brigadir J Terus Terungkap, Kadiv Humas Polri: Pengacara Jangan Berspekulasi

 

RADAR PALEMBANG – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo  bereaksi terhadap banyaknya terbongkar kejanggalan tewasnya Brigadir J dan meminta pengacara jangan berspekulasi.

‘’Begitu banyak spekulasi yang berkembang terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu itu. Termasuk yang disampaikan pengacara keluarga Yosua,’’ ujar Dedi Prasetyo.

Pertanyaan itu di sampaikan  saat memantau pelaksanaan prarekonstruksi peristiwa di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).

"Pengacara jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu.  Sampaikanlah informasi sesuai dengan  acara," ucap Irjen Dedi memperingatkan.

Menurutnya, dalam pengungkan tewasnya Brigadir J ada ahli yang akan menjelaskan prihal luka-luka termasuk benda-benda yang ditemukan penyidik.

Dia berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J dengan mengutip sumber yang berkompeten.

"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert, justru permasalahan ini akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus," ucapnya.

Selain itu, Dedi mengingatkan bahwa Polri telah menyetujui dilakukannya autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi itu semata-mata demi keadilan.

Sesuai rencana, autopsi ulang di pemakaman Brigadir J bakal dilakukan pada Rabu (27/7) di Jambi. Baca Juga: Butuh Perlindungan LPSK, Bharada E Sudah Bercerita soal Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo Autopsi ulang telah dikoordinasikan Polri dengan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli dari sejumlah universitas, termasuk entitas yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. Alumnus Akpol 1990 itu mengeklaim proses pembuktian mengedepankan kaidah ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan. Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi. Kemudian, konsekuensi keilmuan di mana metode, ilmu, dan peralatan yang digunakan pun harus terpenuhi. "Tentu, sekali lagi, saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” ucap mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu. Sebelumya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian anggota Brimob tersebut yang dilaporkan tewas setelah baku tembak. Sementara itu, keluarga menemukan adanya luka-luka yang diduga bukan ditimbulkan oleh tembakan, seperti luka sayatan, memar, membiru, pada leher mirip bekas jeratan tali, serta luka pada jari dan kaki.

Itulah yang membuat keluarga curiga sehingga melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada Bareskrim Polri. Anggota tim pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang mendatangi lokasi prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo menduga anak kliennya tewas dianiaya. "Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak, ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (rumah Ferdy Sambo)," kata Johnson.(antara)

 

Sumber: