Penasehat Hukum Dodi dan Jaksa KPK Sama-sama Banding, Kasus Korupsi di PUPR Muba

RADAR PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang telah memvonis mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi di PUPR Muba. Menariknya, baik kuasa hukum Dodi dan Jaksa KPK sama-sama banding.
Panitera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Bainal Hakim SH MH, membenarkan baik penasehat hukum Dodi maupun Jaksa KPK melakukan banding. Pihaknya juga telah menarima pengajuan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang.
‘’Ya penasehat hukum Dodi dan Jaksa KPK sama-sama mengajukan banding dalam kasus korupsi di PUPR Muba,’’tegasnya.
BACA JUGA:Jokowi Tegur Keras Zulhas, Manfaatkan Bagi-bagi Minyak Goreng untuk Kampanye Anaknya di Lampung
Sementara ituTaufiq dari tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi mengajukan banding, Selasa (12/7). Alasan Jaksa KPK mengaju banding, karena putusan pengadilan Tipikor Palembang tidak sesuai harapan.
‘’Permohonan banding itu resmi kami ajukan. Salinan putusan hakim telah kita teliti dan pelajari oleh tim jaksa KPK," kata Taufiq dikonfirmasi, Selasa (12/7).
Menurut Taufiq Ada beberapa poin hingga pihak jaksa KPK menyatakan banding. Beberapa diantaranya, perihal jauhnya perbedaan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan hakim. Selain itu tidak ada vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Dodi Reza Alex.
BACA JUGA:Penodongan Karyawan Koperasi di Plaju, Kediaman Otak Pelakunya Tak Jauh dari TKP
Untuk diketahui, mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana selama enam tahun penjara. Dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana kasus korupsi di PUPR Muba secara berlanjut dan bersama-sama
Hakim Tipikor menetapkan Dodi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.
Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dapat dipidana selama 10 tahun 7 bulan, dengan pidana tambahan hak politik Dodi Reza Alex dicabut selama lima tahun terhitung usai menjalani pidana pokok.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba serta Eddy Umari Kabid SDA PUPR Muba divonis pidana masing-masing selama 4,5 tahun penjara. (fdl)
Berita ini sebelumnya sudah tayang di sumeks.disway.id dengan Judul: KPK Resmi Ajukan Banding Putusan Dodi
Sumber: