Didakwa Korupsi Rp 18 Miliar, Sarimuda Ajukan Eksepsi, Sidang Digelar Minggu Depan

Didakwa Korupsi Rp 18 Miliar, Sarimuda Ajukan Eksepsi, Sidang Digelar Minggu Depan

Kuasa Hukum dari Ir H Sarimuda MT, tersangka kasus korpsi PT SMS mengajukan nota keberatan (Eksepsi) usai pembacaan dakwaan--paltv.co.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kuasa Hukum dari Ir H Sarimuda MT, tersangka kasus korpsi PT SMS mengajukan nota keberatan (Eksepsi) usai pembacaan dakwaan pada sidang perdana hari ini.

Pada hari ini mantan calon walikota Palembang Ir H Sarimuda MT menjalani sidang perdana atas dugaan kasus korupsi pada PTS SMS di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, 29 Januari 2023.

Adapun agenda sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim Pitriadi, SH MH adalah mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Tim Jaksa KPK RI yang diketuai oleh Dian Hamisena.

Dalam persidangan tersebut Sarimuda didakwah atas kasus tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 18 miliar.

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana, Sarimuda Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Ini Kasus Korupsi yang Menjeratnya

"Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. 

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," urai Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, terdakwa juga mengeluarkan uang kas PT SMS dengan modus membuat beberapa dokumen invoince atau tagihan fiktif.

"Dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.

BACA JUGA:Sarimuda Nyatakan Pensiun dari Dunia Politik

Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Namun sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," ungkap Jaksa KPK.

Adapun, dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah tersebut, Terdakwa Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.

"Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.

Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar," urai Jaksa KPK.

Sumber: paltv.co.id