Kepsek di OKUS Berjudi Online Lalu Selewengkan Dana BOS, Kini Minta Keringanan Hukuman
RADA PALEMBANG – Kepsek di OKUS berjudi Online bernama Febri Susanto sehingga sampai menyelewengkan dana BOS , majelis hakim kembali menggelar sidangnya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Agenda sidang Tipikor terhadap Kepsek yang berjudi online itu berlangsung, Selasa 12 Juli 2022 dengan agenda membacakan pledoi terdakwa.
Terdakwa Febri Susanto, merupakan oknum kepala SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan (OKUS). Dia terjerat kasus korupsi, karena menyelewengkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) .
BACA JUGA:Saat Beli Emas di Pegadaian, Harga 12 Juli 2022, Sebagaian Besar Bergerak Turun
Sidang kali ini, majelis hakim Tipikor Palembang mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) secara tertulis oleh penasihat hukum terdakwa Supendi SH MH.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, penasihat hukum terdakwa, Supendi SH MH, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Tipikor Palembang.
Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKUS menuntut terdakwa Kepresek berjudi online itu, lima tahun pidana penjara.
BACA JUGA:Menteri Gugat Cerai Istri, Istri Suharso Monoarfa Ajukan Banding ke PT Agama Jakarta
"Dalam persidangan terdakwa kepsek di OKUS berjudi online itu telah mengakui perbuatannya. Dia juga telah meminta maaf kepada masyarakat. Untuk itu mohon sekiranya majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya kepada terdakwa Febri Susanto," kata Supendi saat bacakan Pledoinya.
Selain itu, Supendi memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan bahwa terdakwa Kepsek selewengkan dana BOS merupakan tulang punggung keluarga.
Mendengar pledoi yang disampaikan, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Wawan K Simanjuntak SH MH sebagai penuntut umum menjawab tetap pada tuntutan lima tahun penjara, bagi Kepsek OKUS berjudi online itu.
"Karena memang pada saat penyidikan kasus ini terungkap kita meyakini terdakwa Kepsek terbukti selewengkan dana BOS senilai Rp350 juta. Dana BOS itu dia gunakan untuk keperluan pribadi diantaranya digunakan untuk bermain judi online," kata Wawan diwawancarai usai sidang.
Terdakwa Febri Susanto , Kepsek selewengkan dana bos itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan lima tahun penjara. Jaksa berkeyakinan terdakwa
Sumber: https://sumeks.disway.id/