Kepsek di OKUS Berjudi Online Lalu Selewengkan Dana BOS, Kini Minta Keringanan Hukuman
telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan selewengkan dana BOS tahun anggaran 2019-2020 lebih kurang senilai Rp354 juta.
BACA JUGA:Begini Kronologis Brigadir Lecehkan Istri Jendral, Kasus Brimob Asal Jambi
Terdakwa Febri Susanto dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan, berupa wajib mengganti uang kerugian negara lebih kurang Rp354 juta.
Apabila dinyatakan harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta.
Kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta.
Selain disangkakan melakukan penyelewengan pengelolaan dana BOS Afirmasi 2019, dana BOS reguler, dan dana PSG tanpa melibatkan tim BOS.
Terdakwa juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kemudian juga tersangka merekayasa dokumen SPJ yang dibuatnya seolah-olah telah sesuai peruntukan. (fdl)
Sumber: https://sumeks.disway.id/